SENI
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
I. MUQODDIMAH
إن الحمد لله نحمده ونستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من
شرور أنفسنا و سيئات أعمالنا من يهده الله فهو المهتدى و من يضلل فلن تجد له وليا مرشدا. أما بعد :
Diantara masalah yang paling rumit dalam
kehidupan islami adalah yang berkaitan dengan HIBURAN dan SENI,
karena kebanyakan manusia terjebak dalam kelalaian dan melampaui batas dalam
hiburan dan seni (yang memang erat hubungannya dengan perasaan, hati serta akal
pikiran). Namun, ternyata hiburan dan seni ini telah terkontaminasi oleh
kemewahan dan hedonisme daripada sisi estetika yang indah dan luas.
Sebagian orang menggambarkan umat islam
sebagai masyarakat ahli ibadah dan kerja keras, maka tak ada tempat bagi
orang-orang lalai dan bermain-main, tertawa,
Bergembira ria, bernyanyi atau bermain musik. tak boleh bibir tersenyum, mulut tertawa,
hati senang dan tak boleh kecantikan terlukis pada wajah-wajah manusia.
Mungkin sebagian orang yang ekstrim setuju
terhadap sikap mereka yang bermuka masam, dahi berkerut, dengan penampilan
orang keras dan seram. Namun sebenarnya, kepribadian yang buruk ini bukanlah
dari ajaran agama, maqsudnya mereka sendirilah yang mewajibkan tabiat buruk
tersebut atas nama agama, sementara agama sendiri tidak memerintahkannya,
tetapi persepsi merekalah yang keliru.
Memang, boleh saja mereka mengharuskan
bersikap keras terhadap dirinya sendiri jika mereka mau, tetapi sangat
berbahaya jika mereka memasyarakatkan kekerasan tersebut kepada orang lain,
mengharuskan berpegang pada pendapat mereka, tanpa melihat dan memahami sosio
kultural masyarakat, primitif atau modern, kota atau desa, selatan atau utara
dls.
Kebalikan dari tabiat di atas adalah :
orang-orang yang bebas mengumbar hawa nafsunya. Hidupnya diisi dengan hiburan
dan kesenangan, mencampur adukkan antara yang disyariatkan dan yang dilarang,
antara yang halal dan yang haram. Mereka serba permisif dan mengekploitasi
kebebasannya, menyebarkan kesesatan terselubung maupun terang-terangan. Semua
mengatasnamakan seni atau refresing, dan lupa bahwa hukum agama tidak melihat
label namanya tetapi pada esensi yang dinamai ( al ibrotu bil musammiyat wal
madhamin laa bil asma' wal anawin ). Dan semua perkara itu tergantung apa yang
di maksudkan ( الأمور بمقاصدها )
Maka untuk menghindari kekeliruan dalam
memutuskan permasalahan tersebut di butuhkan ketelitian dan pemahaman nash-nash
yang benar dan tepat, jelas argumentasinya dan juga menguasai maksud-maksud
syare'at serta kaedah-kaedah fiqh yang telah di tetapkan.
II. SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Ta`rifat
Seni ialah: Penciptaan dari segala macam
hal atau benda yang karena keindahan bentuknya orang senang melihatnya atau
mendengarnya.[1]
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan
bahwa seni adalah: Penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia,
dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat
ditangkap oleh indra pendengar (seni suara), penglihatan (seni lukis) atau
dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama)[2]
Seni adalah: satu kalimat terkait yang
menunjukkan makna luas. Seni yang indah mempunyai beberapa macam ma`na,
diantaranya; melukis, menggambar, dan musik. Ada juga yang berma`na sesuatu
yang biasa dilakukan oleh manusia seperti seni bertanam, berdagang, dongeng,
memasak dan pengetahuan. Oleh karena banyaknya perbedaan tentang makna tersebut
maka ia mempunyai satu arti atau satu makna dasar yaitu (الحذق ) yang berarti : mahir,
cakap dan ulet. Atau kemampuan yang diperoleh seseorang melalui cara
pentadaburan dan angan-angan.[3]
Adapun seni itu
mempunyai dua arti : umum dan khusus, umum ialah : mencakup suatu perbuatan
atau tingkah laku manusia yang tersusun dengan rapi dan dimaksudkan pada
tujuan-tujuan tertentu, baik berupa kecakapan, keuletan dan kepandaian. Adapun
makna khusus ialah : setiap perbuatan yang timbul dan ditujukan pada kemunculan
hal-hal yang indah baik berupa ; gambar, suara, gerakan dan perkataan.[4]
III. LANDASAN HUKUM DALAM MENYIKAPI SENI
1. Perhatian Islam pada
kebutuhan manusia.
Islam
merupakan agama realistis, yang
memperhatikan tabiat dan kebutuhan manusia, baik jasmani, rohani, akal
dan perasaannya. Sesuai dengan kebutuhan dalam batasan-batasan yang seimbang.
Jika
olah raga merupakan kebutuhan jasmani, beribadah sebagai kebutuhan rohani, ilmu
pengetahuan sebagai kebutuhan akal, maka seni merupakan kebutuhan rasa (intuisi
) yaitu : seni yang dapat meningkatkan derajat dan kemulyaan manusia, bukan
seni yang dapat menjerumuskan manusia dalam kehinaan.
2.
Pandangan Al quran pada keindahan alam.
Seni
adalah perasaan dalam menikmati keindahan, dan inilah yang diungkapkan dalam al
quran untuk di perhatiakan dan di renungkan, yaitu merenungkan keindahan
makhluq ciptaan Allah, dan mengambil manfaat yang di kandungnya, seperti Q.S.
an nahl : 5-6, al a'rof : 26.
3.
Apresiasi mukmin terhadap keindahan alam.
Jika
kita mentadaburi ayat-ayat al quran akan terlihat jelas bahwa al quran ingin
menggugah akal dan hati setiap mukmin untuk menyelami keindahan alam semesta,
di angkasa, dasar samudra dan seisinya, bumi, langit, flora, fauna dan manusia.
4.
Al quran mukjizat yang indah.
Al
quran adalah bukti yang agung dalam Islam, dan mukjizat terbesar bagi
Rasulullah Salallahu alaihi wasallam, dengan kata lain mukjizat yang sangat
indah, di samping sebagia mukjizat yang rasional, al quran telah melemahkan
kesombongan bangsa arab dengan kindahan ungkapannya, sya'ir dan uslub katanya,
serta menpunyai lirik dan lagu tersendiri, sehingga sebagian mereka
menganggapnya sihir.
Ulama'
balaghoh dan sastrawan arab menerangkan sisi kemukjizatan ungkapannya atau
keindahan kitab ini sejak Abdul Qohir sampai Ar Rofa'ie, Sayyid Qutb dan
sastrawan zaman ini.
Salah satu anjuran
dalam mengumandangkan al quran adalah mengkolaborasikan kemerduan suara
memperindah bacaan dan intonasi.
ورتل القرآن ترتيلا - المزمل : 4
”Dan bacalah Al quran itu dengan perlahan-lahan “
Rasulullah Salallahu
alaihi wasallam bersabda : Hiasilah al quran dengan suaramu[5]
Pada hadist lain beliau mengungkapkan
" Sesengguhnya suara yang baik menambah al quran itu baik.[6]
Sabdanya yang lain " Bukan termasuk
golongan kami orang yang tidak melagukan al quran.[7]
Setelah sebelumnya
telah dipaparkan perhatian Islam pada keindahan, serta menganjurkan untuk
mengembangkan instuisi sehingga manusia dapat merasakan dan menikmatinya,
keindahan dapat dirasakan oleh pendengaran, penglihatan dan indra yang lain.
Disini kita akan
membahas beberapa contoh seni keindahan yang bisa dirasakan manusia khususnya
pada pendengaran dan indra yang lain. Oleh karena sangat luasnya pembahasan
masalah ini sesuai dengan perkembangan pada zaman modern ini, maka kami
membatasi pada hal yang mempunyai posisi cukup setrategis di mata masyarakat kita
yaitu seni musik, suara ( nyanyian dan lagu ). Sesuai dengan pemahaman salafus
sholeh ummat ini dengan bersandar pada Al quran dan As sunnah.
IV. PANDANGAN ISLAM TERHADAP MUSIK DAN LAGU
1.
Definisi Ma`azif (alat musik)
Ma`azif merupakan jama` dari ma`zafah yang
berarti Alat-alat yang melalaikan ataupun suara-suara yang melalaikan.[8] Ada juga yang mengatakan
bahwa ia adalah alat-alat yang melalaikan yang mana kebanyakan ulama`
menghukuminya dengan haram. Tidak diperbolehkannya kecuali memukul Ad-duuf
(rebana) itu pun dikhususkan bagi wanita
(anak kecil) untuk mengumumkan pernikahan ketika walimatul ursy, demikian juga
pada hari raya serta untuk menyambut kedatangan orang yang kembali dari
perantauan yang jauh.Diharamkannya ma`azif berikut juga diharamkannya
memperdagangkannya (jual maupun beli) memakainya, mendengarnya (mendengar
musik) demikian juga tidak boleh disibukkan olehnya ataupun mencari rizqi
melauinya, mempelajarinya (sebagaimana sekarang banyak didirikannya
sekolah-sekolah musik ), demikian juga dilarang mendirikan sekolah-sekolah
musik ataupun belajar di dalamnya.[9]
2. Definisi Al ghina` (lagu ataupun nyanyian)
Menurut al qomus dan syarahnya
al ghina' berarti suara yang dilantunkan. Dalam as sihah al ghina' berarti
sesuatu yang didengarkan. Dalam an niyahah yaitu meninggikan suara dan
mengaturnya. Abu Sulaiman Al Khotobi mengatakan " bahwa setiap yang
meninggikan suaranya secara berkesinambungan dengan sesuatu dan menyusun
temponya secara teratur, maka itulah yang disebut lagu oleh orang arab,
kebanyakan terbentuk dari permisalan, sajak dari sebuah lirik dan nadhom.[10] Adapun bagi pemakai
ma`azif maka tidak diragukan lagi keharamannya. Sedangkan lagu yang tanpa di
iringi dengan musik adakalannya ia bermuatan perkataan yang baik maka ia
menjadi baik, kalau ia bermuatan perkataan jelek maka ia menjadi jelek. Tetapi
sekalipun ia baik kalau terlalu banyak mendngarkannya maka ia menjadi makruh
hukumnya. Biasanya orang-orang salaf terdahulu menamainya dengan AT TAGHBIR,
mereka mencelanya di sebabkan menyita perhatiannya dari mendengar Al quran dan
mentadaburinya. Adapun AT TAGHBIR pada hari ini senada dengan apa yang
dinamakan dengan NASYID-NASYID ISLAMI (lihat majmu fatawa, Ibnu Taimiyah
5/83-84) Sedangkan dari salaf ada yang membolehkan itupun dikhususkan(seperti
hanya untuk menggembalakan onta-onta mereka menuju tempat pengembalaan) bukan
sebagaimana lagu-lagu yang ada sekarang.[11]
3. Bagaimana pandangan Islam tentang musik dan
lagu.
Pertanyaan ini sering
muncul setiap sa'at di banyak tempat. Pertanyaan ini menimbulkan jawaban
beragam dan sikap yang berbeda menurut pendapatnya masing-masing, ada yang
membuka telinganya untuk semua jenis lagu dan semua corak musik karena
beranggapan bahwa itu dibolehkan dan termasuk kepada kebaikan duniawi yang
dibolehkan oleh Allah bagi hamba-Nya.
Ada juga yang
mematikan radio atau menutup telinganya ketika mendengar sayub-sayub suara
nyanyian dengan mengtakan nyanyian adalah serulingnya setan dan perkataan yang
sia-sia, penghalang dzikir dan sholat, apalagi penyanyinya seorang wanita,
menurutnya suara wanita itu aurot, mereka berargumentasi dengan ayat al quran,
al hadist dan beberapa pendapat ulama'[12]
Hal terpenting dalam
masalah ini kita harus melihat benang merah yang membedakannya dan kita cari
penjelasan yang dapat menyingkap titik permasalahan, sehingga dapat membedakan
mana yang halal dari yang haram dengan mengikuti argumentasi yang benar, bukan
taklid kepada orang lain, dengan demikian akan jelas duduk permasalahannya dan
terbukalah mata hati untuk menerima kebenaran agama[13]
V. HARAMNYA LAGU DAN MUSIK
1. Dalil-dalil al
quran
a.
Q.S. lukman : 6
ومن الناس من يشتري لهوالحديث ليضل عن سبيل الله بغيرعلم
ويتخذهاهزوا
“Dan
diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan
jalan Allah itu olok-olokan.”
Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menafsirkan yang
dimaksud dengan lahwal hadist yaitu : lagu atau nyanyian. Dalam hal ini ibnu
Mas'ud bersumpah tiga kali dengan mengatakan " Demi Allah, itu adalah lagu
"[14]
Al Wahidi berkomentar, kebanyakan para mufasir
mengatakan yang dimaksud dengan lahwal hadist adalah nyanyian, ini adalah
pendapat Mujahid dan Ikrimah.[15]
b.
Q.S. al Qosos : 55
وإذاسمعوااللغوأعرضوعنه
وقالوالنا أعمالنا ولكم أعمالكم لانبتغي
الجاهلين
“Dan apabila mereka
mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan
mereka berkata: bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan
atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.”
Para
ulama` berpendapat bahwa lagu dan nyanyian termasuk perkataan yang sia-sia (
lahwun ) maka wajib dihindari.[16]
c.
Q.S. Al furqon : 72
والذين لايشهدون الزور وإ ذا مروا باللغو مرّوا كراما
“Dan
orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu
dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah,
mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.”
Sebagian ulama' salaf
menafsirkan az zur dengan lagu. Muhammad bin Al Hanafiyah mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan az zur disini adalah lagu dan perbuatan sia-sia.
Begitu pula riwayat al Hasan, Mujahid dan Abu al Jahaf menamakan lagu dengan
zur dan mengharamkannya. Al Kilaby mengatakan bahwa hamba Allah tidak pernah
menghadiri tempat-tempat yang batil dan nyanyian merupakan bagian dari
kebatilan.[17]
d. Q.S. An Najm : 59-61
أ قمن هذا الحديث تعجبون * وتضحكون ولا تبكون * وأنتم
سمدون *
“Maka
apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini. Dan kamu mentertawakan dan
tidak menangis. Sedang kamu melengahkannya.”
Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu abbas yang mengatakan
bahwa yang di maqsud adalah lagu dan suara keledai.karena mereka jika mendengar
al qur`an dibaca, mereka bernyanyi dan barmain hingga mereka tidak mendengarnya[18]
2 Dalil-dalil dari hadits
nabawi
a
Hadits ma`azif (alat musik petik seperti gitar, rebab dll)
Rosululah
bersabda:"akan ada dari umatku menghalalkan kemaluan (zina), khamrdan
ma`azif (alat-alat musik)[19]
b
Hadits"Al kubah wa alghubairo"
Rasulullah
bersabda :"sesungguhnya Allah mengharamkan khamr,judi,alat musik perkusi
dan alat musik petik, setiap yang memabukkan adalah haram .[20]
c
Hadits tentang ancaman bagi penyanyi, alat musik dan tambur.
Rosululloh bersabda
:"Akan menimpa umat ini pehancuran,perubahan rupa dan pembuangan".
Salah seorang berkata:"Kapan itu terjadi?".Rosululloh
menjawab:"Jika telah terang-terangan penyanyi, alat-alat musik dan khomer.[21]Allah mengutusku dengan
rohmat dan hidayah untuk sekalian Alam dan menyuruhku membasmi seruling dan
hiberat yaitu sejenis alat-alat musik petik dan berhala yang disembah pada
zaman jahliyah [22].
d
Hadits dua suara yang dilaknat (suara seruling
ketika datang ni'mat dan jeritan ketika datang bencana).Rosululloh bersabda:
صوتان ملعونان : صوت مزمار عند
نعمة وصوت ويل عند مصيبة.[23]
“Dua suara yang
dilaknat: suara seruling ketika datang ni`mat dan suara jeritan ketika datang
musibah.”
e
Hadits seruling pengembara .
Mereka berargumentasi
riwayat Nafi' bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling pengembara maka beliau
memasukkan jarinya ketelingannya, kemudian beliau menyimpangkan kudanya dari
jalanan, Ia mengatakan :"… Hai Nafi'Apakah kamu mendengar ?".Aku
menjawab:"Ya."Maka Ia berlalu sampai aku mengatakannya,"
tidak".Maka Beliau mengangkat tangannya dan kembali menunggang kejalanan
kemudian beliau berkata :" Aku pernah melihat Rosululloh mendengar sura
seruling pengembara, maka beliau berbuat seperti ini." [24]
f
Hadits Lagu menumbuhkan sifat Munafik dalam hati.
Rosululloh
bersabda :"Sesungguhnya lagu bisa menumbuhkan kemunafikan dalam hati,
seperti air menumbuhkan tanaman. Sedangkan
dzikir menumbuhkan iman sebagaimana air menumbuhkan tanaman.[25]
3. Kaidah saddu Adz
Dzaro'i.
Orang-orang yang mengharamkan lagu secara
umum, atau dengan alat musik bersandar pada sebuah kaedah saddu Adz Dzaro'i
(Maksudnya adalah melarang perkara yang mubah ) karena takut terjerumus pada
yang haram. Ini juga merupakan kaidah yang tetap menurut madzhab Maliki,
Hambali dan madzhab yang lain.[26]
Orang-orang
yang mengharamkan, menyatakan bahwa zaman telah rusak dan orang yang menyuruh
kepada kerusakan pun makin banyak, wasilah (media dan cara ) mereka pun makin
berkembang, diantaranya menggunakan seni dengan berbagai macamnya untuk menghabcurkan
kepribadian seorang muslim daqn menghancurkan prinsipnya, menghilangkan upaya penegakkannya, sedangkan lagu dan musik
merupakan bagian yang sangat berbahaya dalam seni, yang paling berpengaruh dan
sangat diandalkan dalam mewujudkan misi musuh-musuh Islam, Penyebar keburukan
terhadap anak-anak muslim, apalagi disertai dengan propaganda kebebasan para
selebritis, pemabuk, penari teanjang dan pemuja hedonisme, sampai peredaran
narkoba, melalaikan sholat dan mengumbar hawa nafsu.[27]
4. Ihtiyat (berhati-hati)
dan menghindari syubhat.
Terakhir
orang yang mengharamkan lagu dan alat musik beralasan untuk memelihara agama
dengan kehati-hatian dan menghindar syubhat.sebagaimana Sabda Rosululloh :"Tinggalkanl;ah apa
yang meragukan kamu kepada yang tidak meragukan kamu."[28]
Dan
juga :"Seseorang tidak akan mencapai derajat taqwa sehingga meninggalkan
perkara yang sebenarnya tidak mubah
karena takut akan terjadi
apa-apa."[29]
5.
Pendapat ulama` madzahib mengenai
nyanyian dan lagu
a)
Pendapat madzhab Maliki.
Madzhab maliki
mengatakan bahwa Imam Malik melarang bernyanyi dan mendengengarkan
nyanyian.Beliau mengatakan jika seseorang membeli budak wanita, namun ternyata
budak itu penyanyi, maka ia dapat mangembalikan budak yang telah di belinya.
Dengan alasan cacat karena ia seorang penyanyi.
b)
Pendapat madzhab Hanafi
Madzhab
Abu Hanifah menjelaskan keharaman mendengarkan segala bentuk permainan seperti
seruling, rebana, sampai memukul-mukul tongkat atau pedang untuk menghasilkan
bunyi-bunyianpun dilarang. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebutt merupakan
kemaksiatan yang menyebabkan kefasikan dan tertolak persaksiannya.
c)
Pendapat madzhab Syafi`I
Imam Syafi`I mengatakan,
nyanyian merupakan permainan yang makruh, yang menyerupai kebatilan dan
kesia-siaan. Barang siapa melakukannya maka ia adalah orang bodoh yang tertolak
kesaksiannya.
d)
Pendapat madzhab Hambali
Mengenai
pendapat Hambali putra beliau yang bernama Abdullah pernah berkata, aku pernaqh
bertanya kepada ayahku kengenai nyanyian, maka beliau menjawab, nyanyian itu
akan menimbulkan kemunafikan dalam hati.[30]
VI. Syubhat orang-orang yang membolehkan lagu
a
Ayat-ayat Al Quran yang membolehkan lagu dan musik.
1.
QS.Al A'raf :137.
يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحلّ لهم الطيبات
ويحرّم عليهم الخبائث ويضع عنهم إصرهم والأغلال التي كانت عليهم .
Adapun istidlal dari ayat tersebut
adalah mengatakan halalnya segala hal yang baik yang terdapt dalam risalah
Muhammadiyah yang terjaga dan risalah tersebut merupakan undang-undang yang
mudah dan ringan. Asy Syaukani
mengatakan :" Ibnu Abdus Salam menegaskan dalam Dala'ilul Ahkam
yang dimaksud dengan Ath Thayyibat dalam ayat itu adalah hal-hal yang dapat
dinikmati.[31]
2.
QS. Luqman : 19
إن أنكر الأصوات لصوت الحمير
Menunjukkan kepada pemahaman pujian bagi suara
yang bagus
3.
QS. Faathir : 1
يزيد في الخلق ما يشاء
Az Zuhry dan ibnu Juraij menafsirkan ini adalah
suara yang bagus.[32]
b
HADITS YANG DIJADIKAN ARGUMENTASI ORANG YANG
MEMBOLEHKAN.
1. Nyanyian dua
sahaya dirumah Nabi Shallallahu'alaihi
Wasallam.
Hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhori
dan Muslim tentang Nyanyian dua jariyah dirumahnya dan Rasulullahsaw berada
disitu : "Suatu Hari Abu Bakar Masuk kerumah Rosul Shallallahu'alaihi
Wasallam diasna ada dua jariyah (anak) yang sedang bernyanyi dengan rebana,
sedang Rasulullah Salallahu alaihi wasallam Shallallahu'alaihi Wasallam
terhalang dengan tirainya, Abu Bakar melarang keduanya, sehingga Rsulullah
Shallallahu'alaihi Wasallam membuka tirai sambil berkata :" Biarkanlah
keduanya wahai Abu Bakar karena hari ini adalah hari raya ( Ied).[33]
2. Hadits Ar Rubayi'
bin Muawidz Afra'.
Rubayi' berkata bahwa Rasul
Shallallahu'alaihi Wasallam datang kerumah pada pesta pernikahan dia, lalu Nabi
Shallallahu'alaihi Wasallam duduk diatas tikar, tak lama kemudian beberapa
orang dari jariyahnya segera memukul rebana sambil menyanyikan lagu-lagu balada
syahidnya orang tua mereka di medan perang Badar, tiba-tiba seorang dari
jariyah itu berkata:" Diantara kita ini ada Nabi yang dapat mengetahui apa
yang akan terjadi pada esok hari, maka Nabisaw bersabda :" Tinggalkan
omongan itu, teruskan apa yang kamu nyanyikan tadi."[34]
3. Hadits "Ma
kaana ma'ahum lahwun ".
Hadits Imam Ahmad dan Bukhori dari
Aisyah," Bahwa dia pernah menikahkan seorang wanita dengan laki-laki dari
kalangan Anshor maka Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda :" Wahai
Aisyah ! Tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang
Anshor senang deangan hiburan.[35]Juga lafadz hadits
dari Imam Ahmad ,"Bagaimana kalau diikuti pengantin itu oleh wanita untuk
bernyanyi sambil berkata :" kami datang kepadamu, horamtilah kami dan kami
pun menghormatimu, sebab kaum Anshor senang menyanyikan lagu."[36]
4.
Hadits Bantasan antara halal dan haram adalah tabuhan duff dan nyanyian
dalam walimah.
Seperti
dikatakan oleh Al Albani dalam Irwa'ul Gholil hadits dari An Nasa'I
1/91.Tirmidzi 1/202. Ibnu Majah 1896. Al Hakiem 2/184. Al Baihaqi 7/189. Ahmad
3/418 dan 4/429.[37]
VII. kerusakan yang ditimbulkan oleh nyanyian
dan musik.
Islam tidak melarang sesuatu kecuali ada
madharat yang ditimbukannya. Adapun kerusakan dan bencana mendengarkan nyanyian
dan musik banyak sekali, diantaranya:
v Akan merusakkan hati
dan menimbulkan nifak didalamnya.
Ibnu mas`ud berkata: “nyanyian
itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati, seperti air yang menumbuhkan sayuran,
sedang dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air yang menumbuhkan tanaman
“. Dintara seluruh kemaksiatan yang lain, dimana sisi nyanyian itu dapat
menimbulkan kemunafikan dalam hati ?
Ketahuilah, bahwa nyanyian itu
memiliki karakter yang dapat berpengaruh besar dalam mewarisi hati dengan
kemunafikan, dan tumbuhnya tanaman disebabkan adanya air. Nyanyian dan al quran
selamanya tidak akan menyatu dalam hati karena kedua jenis tersebut berlawanam
dan bertolak belakang. Al quran melarang mengikuti hawa nafsu, memerintahkan
kesopanan dan kebersihan hati, menjahui keinginan-keinginan nafsu dan
sebab-sebab kesesatan serta melarang mengikuti langkah-langkah syaitan.
Sedangkan nyanyian memerintahkan kebalikan itu
semua, ia akan membangkitkan jiwa untuk melakukan keinginan-keinginan
dan akan mendorong kepada setiap keburukan tang dianggap manis. Jika seorang
telah kecanduan nyanyian akan menyababkan al quran terasa berat bagi hati,
serta menjadikan hati tidak suka mendengarnya, jika ini bukan kemunafikan, maka
apalagi sebenarnya yang dinamakan kemunafikan itu ? penyanyi penyeru hati untuk
mngikuti fitnah syahwat, sedngkan orang munafik menyeru kepada fitnah syubhat.
v Akan menimbulkan
terjadinya syirik, misalnya :
cinta kepada penyanyi itu melebihi cintanya kepada Allah.
v Penyabab perbuatan
zina, bahkan merupakan
penyabab terbesar untuk menjerumuskan kejurang kekejian. Kaena seseorang telah
mendengarkan nyanyian dan musik maka rusaklah jiwa mereka serta mudah untuk
melakukan perbuatan keji.
v Peristiwa pembunuhan
sering terjadi diarena pertunjukan musik disebabkan syaitan telah menguasai hati dan kekuatan mereka.
v Menghilangkan dari hati
kecintaan dari Al quran, dikarenakan
kecintaan kepada musik dan nyanyian tidak mungkin menyatu kecuali salah satu
dari keduanya pasti menyingkir.
v Menimbulkan kemurkaan
Allah Ta`ala, dikarenakan ia
akan menghalangi dzikir dan ketaatan kepada-Nya.
Adh-dhahak berkata, “
Nyanyian itu kerusakan bagi hati dan menyebabkan kemurkaan illahi “.[38]
VIII. Cara yang ditempuh
untuk menghindari musik dan nyanyian
1)
Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan musik lewat televisi dan
radio.
Umar
bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada ulama yang mendidik anaknya,
“Hendaklah didikanmu yang mula-mula menjadi keyakinannya adalah membenci segala
macam permainan yang melalaikan yang bersumber dari syaitan dan berakhir dengan
kemurkaan Allah, karena itu aku telah mendapat warisan dari para ulama` yang
terpercaya bahwa suara musik, mendengarkan nyanyian, serta asik dengannya dapat
menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana rerumputan itu akan tumbuh
disebabkan oleh air. Dengan demikian nyanyian dapat merusak hati dan jika hati
telah rusak maka kemunafikan dalam hati akan merajalela.[39]
2)
Obat paling manjur adalah membaca al quran Allah ta`ala berfirman :
يأيها الناس قد جاءتكم موعظة من ربكم وشفاء لما في الصدور وهدى ورحمة للمؤمنين.
“ Hai manusia sesungguhnya
telah datang kepadamu pelajaran dari Robbmu dan penyembuh bagi penyakit dada,
dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman “. ( yunus :57 )
3)
Mempelajari riwayat hidup Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
sebagai orang yang berakhlak mulia dan para sahabat-sahabatnya.[40]
Syeikh Jamil Zainu menyatakan bahwa nyanyian yang diperbolehkan dalam
islam adalah :
a)
Nyanyian pada hari raya
b)
Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu
perkawinan, dengan maksud memeriahkan dan mengumumkan akad nikah serta
mendorong untuk nikah, sebagaimana sabda rosulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam :
فصل ما
بين الحلال والحرام ضرب الدف والصوت في النكاح (رواه أحمد)
“ Yang membedakan antara
halal (nikah) dan haram (zina) adalah memukul rebana dan lagu-lagu waktu akad
nikah “.
c) Nyanyian
yang islami (nasyid) pada waktu kerja yang mendorong agar bersemangat kerja
terutama yang mengandung Do`a, atau berisi tauhid, cinta pada Rasul dan
menyebut akhlaknya, atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti,
mengajak persatuan atau hal-hal yang bermanfaat bagi ummat[41]
DENGAN CACATAN :
Syairnya
tidak mengandung lafadz-lafadz syirik, misalnya mengkultuskn Ahlul bait
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau meminta syafaat kepada orang-orang
sholeh yang telah wafat.
Tidak
diiringi dengan alat-alat musik yang diharamkan.
Imam An-Nawawi
berkata :”bernyanyi dengan alat-alat musik merupakan syiarnya peminum khomer
seperti : mandalin, kecapi, kastanyet, serta segala jenis alat-alat musik gesek
dan petik adalah haram digunakan dan haram didengarkan
Abu Amru bin sholah menyatakan dalam fatwa beliau
: hendaklah diketahui bahwa rebana, klarinet dan nyanyian jika menyatu maka
mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzahib dan kaum muslimin,
selain mereka tak seorangpun yang menyatakan.kebolehan mendengarkannya.[42]
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendendangkan syair yang berbunyi:
اللهم لا عيش إلا عيش الآخرة #
فاغفر للأنصار والمهاجرين
“ Ya
Allah tidak ada hidup ini kecuali hidup di akhirat maka ampunilah sahabat
Anshor dan muhajirin”
Sahabat Anshor
dan muhajirin menjawab :
نحن
الذين بايعوا محمداَ # علي الجهاد ما بقينا أبداَ
“kita adalah orang yang telah
berbaiat kepada Muhammad, akan terus berjuang selama hayat masih di kandung
badan.”[43]
IX. Kesimpulan
Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulakan bahwa hukum musik dan nyanyian adalah sebagai berikut:
1.
haram nyanyian yang melukiskan anggota tubuh, yang
membuat fitnah dan mengandung percintaan yang menjurus kepada perzinaan
2.
Haram mendengarkan musik dan segala bentuknya
karena mengandung bahaya dan merusak akhlaq.
3.
Diperbolehkan memukul rebana dan menyanyi pada
hari raya dan pernikahan.
4.
Diperbolehkan nyanyian {nasyid}yang baik-baik
{tidak melanggar syariat}pada waktu bekerja dan tanpa diiringi musik.[44]
X. PENUTUP.
Alhamdulillahirobbilalamin
makalah yang berjudul "Seni Dalam Perspektif Islam" telah selesai
pembahasannya dan tentunya makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh karena
itu saran dan masukan dari pembaca sangat penulis harapkan demi lebih baiknya
makalah ini. Mudah-mudahan Alloh memberkati umat Islam yang konsisten menetapi
jalan-Nya hingga akhir hayat. Amien.
☻☻☻
Referensi :
1.
Al Qur'an dan Terjemahnya.Depag RI.
2.
Tafsir Ibnu Katsir -Ibnu Katsir- Maktabah Asriyah,
Beirut, Cet 3, 1420 H/2000 M
3.
Tafsir Ja`miul Bayan -Ibnu Jarir At thobari-Darul
Fikr, Beirut. Cet 1, 1421 H - 2001 M
4.
Fathul Bari Syarh Shohih Bukhori -Ibnu Hajar Al
Asqolani- Darul Fikr, Beirut cet 1, 1421
H - 2001 M
5.
Shohih Jami'ush Shoghir Wa Ziyadah -Mohammad Nashiruddin
Al Bani, Maktab Islamy, Beirut, Cet 3 , 1408 H - 1988 M
6.
Sunan Al Kubro -Al Baihaqi-
7.
Ighosatul Lahfan Fie Mashoyidisy Syaiton -Ibnu
Qoyyim Al Jauziyah- Maktabah Muayyad , Beirut Cet 1, 1414 H - 1993 M
8.
Majmu` Fatawa –Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah-Muasasah Ar risalah, Beirut, cet th 1997.
9.
Nailul Author -Imam As Syaukani- Darul Fikr,
Beirut, Cet 2 , 1403 H - 1983 H
10.
Irwa'ul Gholil -Muhammad Nashiruddin Al Bani-
Maktab Islamy, Beirut cet 1, 1407 H - 1987 M
11.
Silsilah Ahadits Ash Shohihah -Mohammad
Nashiruddin Al Bani- Maktabah Ma'arif, Riyadh, Cet 1, 1415 H - 1995 M
12.
Kutubush Sittah.
13.
Fiqhul Ghina' wal musiqi fie dhou'il Quran wa
Sunnah -DR Yusuf Qordowi- Maktabah Wahbah, Kairo, Cet 1, 2001 M
14.
Majmu'atur Rosa'il At Taujihat Al Islamiyyah,
Muhammad Jamil Zainu, Dar As Shomaiyei, Cet 7, 1997.
15.
Majalah Sabili .no 27 Th.X.Hal 7. (3 Juli 2003)
16.
Nadriyah At taswir Al fany inda Sayyid Qutb.
Sholeh Abdul Fattah Al Kholidi, Darul Furqon, Cet 1, 1403 H - 1983 M
17.
Ensiklopedia Indonesia -PT.Iktiar Bani,van
Have,JKT,V/3080-3081
18.
Seni Dalam Pandangan Islam, Abdurrohman Al Bagdadi
¦¦¦¦¦¦
[1].Ensiklopedi
Indonesia-Van Heave-Huruf N-Z.1233
[2]
Ensiklopedi Indonesia "PT Iktiar Baru"-Van Have JKT 7 / 3080 - 3081
[3]
Nadriyah at taswir fiel fanni Sayyid Qutb. 78
[4]
idem
[5]
H.R. Muslim
[6]
H.R. Ahmad, Nasa'ie, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ad Darimi. Shohih jami'us shoghir
3580-3581
[7] Al
Bukhori dari Abi Huroiroh
[8]
Fathul Bari shahih Bukhari, 11/180
[9] Al
jami` Fie tholabil Ilmi, Syekh Abdul Qodir Bin Abdul Aziz, 2/1080
[10]
Fiqh Al ghina` Wa al Musiki, D.R.Yusuf Qardawi, hal. 24
[11]
Al jami` Fie Tholabil Ilmi,Syekh Abdul Qodir Bin Abdul Aziz 2/1080
[12] fiqh al ghina' wa al musiki D.R. Yusuf Qordowi
25
[13] idem 26
[14] Sunan al kubro
al Baihaqi 10 / 22-23.
[15] Ighosatul
lahfan. Ibnul Qoyyim 1 / 267
[16] Idem 1/ 271
[17] Idem 1/271
[18] Tafsir Jaamiul
Bayan. 13/8119
[19] Shohih Bukhori.no.5590
[20] HR.Ahmad dan Abu Dawud.
[21]
At Tirmidzi.2213.
[22]
HR.Ahmad 22218.
[24]
Abu Dawud Bab Adab 4924.
[25] HR.Baihaqi, Sunan Baihaqi 10/223.
Ibnu abi Dunya.Dzimmi Al Malahy.12.
[26] Idem Hal.60.
[27] Idem.61
[28] HR.Tirmidzi 2518.
[29] HR.Tirmidzi.2451.
[30] Ighosatul Lahfan, Ibnu Qoyyim,
1/257-260
[31]
Nailul Authar. 8/32
[32]
Ibnu katsir 3/509
[33] HR.Bukhori.949.Muslim, 892.Nasa'I,3/195
[34] HR.Bukhori.Bab Maghozi 4001.Abu Dawud Bab Al
Adab, 4922.
[35] Shohih Bukhori, 5062.
[36] Asy Syaukani,Nailulo Author 6/187.
[37] Irwa'ul Gholil. Hadits hasan 1994.
[38]
Majmuah Rosail, Syekh Jamil Zainu 1/58-59.
[39]
Ighosatul Lahfan. Ibnu Qoyyim. 1/250.
[40]
Majmuatur Rosail. Syekh jamil Zainu. 1/63
[41] Majmuatur Rosail 1/62
[43] Majmu’atur Rosail. Syaikh Muhammad
Jamil Zainu 1/64
[44] idem