HUKUM TASYABBUH
BAB I . MUQODDIMAH
Segala puji
hanya milik Allah, Robb semesta alam. Sholawat dan Salam semoga terlimpahkan
kepada Nabi dan RosulNya Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam , keluarga,
shahabat, dan kepada para pengikutnya yang setia hingga tegaknya hari kiamat.
Dienul Islam adalah
dienul haq dan dien yang sempurna. Tidak ada satu pun kebaikan melainkan
kebaikan itu telah disampaikan oleh Rosulullah dan diamalkannya. Dan tidak ada
satu pun bentuk kejahatan, melainkan hal
itu telah pernah dilarang oleh Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Allah
berfirman :
اليوم اكملت لكم دينكم واتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا
Artinya : Pada
hari ini telah ku sempurnakan untuk kalian dien kalian, dan telah ku cukupkan
bagi kalian nikmatku, dan telah ku ridhoi Islam sebagai dien kalian.
(QS. Al.Maidah : 3)
Rosulullah
bersabda :
وايم الله لقد تركتكم على مثل البيضاء ليلها ونهارها سواء
Artinya :
Demi Allah, telah ku tinggalkan kalian di atas jalan yang putih, siangnya
seperti malamnya. (HR.Ibnu Majah)
Demikianlah
sempurna dan terangnya dienul Islam, sehingga tidak ada kata lain untuk tidak
mengikutinya, kecuali kebodohan, kesombongan,dan keangkuhan belakalah yang
menghalanginya.
Masalah
tasyabbuh adalah masalah prinsipil, karena berkaitan erat dengan aqidah seorang
muslim. Mengabaikannya adalah merupakan bentuk kesalahan dan kefatalan yang
besar. Apalagi di zaman ini, zaman yang tersebarnya fitnah syubhat dan fitnah
syahwat, membuat seorang muslim banyak terjerumus kedalam hal – hal yang
syubhat dan dilarang oleh Allah dan RosulNya. Untuk itulah kami mengambil tema
dalam penbahasan ini tentang seputar tasyabbuh kepada orang-orang kafir dalam
berpakaian, dan hukum-hukum yang berkenaan dengannya. Semoga pembahasan ini
memberikan lampu kuning kepada kita untuk lebih berhsati-hati dalam bersikap
dan berpenampilan.
BAB II. TASYABBUH
A.
Pengertian Tasyabbuh.
Secara
bahasa :
Ibnu
Mandzur dalam “Lisanul Arob” berkata : Tasyabbuh berarti “menyerupai",
di katakan juga “fitnah” karena bila telah menimpa suatu kaum,
maka mereka menganggapnya suatu kebenaran, sehingga mereka masuk kedalamnya dan
melaksanakan apa yang tidak halal.[1]
Secara
syar’i : Tasyabbuh adalah suatu kondisi dimana seseorang atau
sekelompok orang mukmin menyerupai, dalam hal ini adalah menyerupai orang kafir
baik dalam perkataan, perbuatan maupun kebiasaan-kebiasaan mereka.[2]
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah
berkata : Tasyabbuh meliputi semua tindakan yang dilakukan seseorang terhadap
perilaku-perilaku yang biasa dilakukan oleh orang-orang kafir, sedangkan
perilaku tersebut jarang dilakukan oleh orang-orang Islam. Barang siapa yang
mengikuti perbuatan orang-orang kafir dengan niatan meniru mereka, maka berarti
dia telah melakukan perbuatan tasyabbuh. Bila disertai tanfa niat untuk meniru
mereka, maka bentuk tasyabbuh seperti ini masih perlu dilihat dalam
menghukuminya. Akan tetapi perbuatan tersebut, tetap dilarang untuk mencegah
tasyabbuh yang sebenarnya, dan untuk menyelisihi mereka.
B.
Hukum Tasyabbuh Kepada Orang-Orang Kafir.
Sungguh tasyabbuh kepada
orang-orang kafir, baik dalam ibadah mereka, pakaian dan kebiasaan-kebiasaan
mereka adalah haram hukumnya. Inilah yang di sepakati oleh Ahlul Ilmi
berdasarkan nash-nash di dalam Al.Qur’an dan As.Sunnah.[3]
a. Dalil-dalil
dari Al.Qur’an.
Allah berfirman :
ولا تتبع أهواءهم عما جاءك من الحق
Artinya : Dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang
kepadamu.(QS. Al.Maidah : 48)
Allah berfirman :
ثم
جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها ولا تتبع أهواء الذين لا يعلمون
Artinya : Kemudian kami jadikan
kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan agama itu, maka
ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.(QS.Al.Jatsiyah : 18)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam
menafsirkan ayat ini berkata : Allah telah menjadikan Nabi Muhammad berada di
atas suatu syari’at, berupa agama yang disyari’atkan kepada beliau dan di
perintahkan agar mengikutinya. Allah melarang mengikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak memiliki ilmu pengetahuan. Semua orang yang menentang syari’at
Allah, tentu masuk kedalam kelompok orang-orang yang tidak mengetahui. Hawa
nafsu mereka adalah apa yang mengusik hasrat hawa nafsu dan segala apa yang ada
pada diri orang-orang musyrik, yaitu berupa petunjuk-petunjuk yang nampak dalam
agama mereka yang bathil serta tradisi-tradisi mereka. Menyerupai mereka
berarti mengikuti apa yang mengusik hawa nafsu mereka. Maka tidak heran jika
orang-orang kafir sangat gembira dengan penyerupaan orang-orang muslim dalam
berbagai urusan mereka. Sekali pun mereka harus mengeluarkan harta yang cukup besar demi tercapainya
cita-cita itu. Maka tidak diragukan lagi menyelisihi mereka dalam bentuk apapun
adalah jalan untuk mendapatkan keridhoan Allah, karena menyerupai mereka dalam
satu urusan adalah jalan menyerupai mereka dalam urusan-urusan yang lain.
Barang siapa yang mengembala disekitar batas tanah gembalaan, khawatir akan
masuk kedalamnya.[4]
Allah berfirman :
ولئن
أتيت الذين أوتوا الكتاب بكل أية ما تبعوا قبلتك وما أنت بتابع قبلتهم وما بعضهم
بتابع قبلة بعض ولئن اتبعت أهواءهم من بعد ما جاء ك من العلم إنك إذا لمن الظالمين
Artinya : Dan sesungguhnya jika
kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nashroni) yang diberi Al.Kitab
(Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan mengikuti
kiblatmu, dan kamupun tidak akan mengikuti kiblat mereka, dan sebahagian
merekapun tidak akan mengikuti kiblat sebahagian yang lain.Dan sesungguhnya
jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepada mu, sesunggunya
kalau begitu kamu termasuk golongan orang-orang yang dzholim.(QS.
Al.Baqarah : 145)
Ulama Salaf berkata : Maksudnya agar
orang-orang yahudi dan Nashroni tidak mengajukan alasan kepadamu dengan dalih
persamaan arah kiblat, sehingga mereka berkata : “Orang-orang muslim serupa
dengan kiblat kita, maka sudah barang tentu mereka pun serupa dengan agama
kita”. Maka Allah memutuskan untuk membedakan dengan mereka dalam arah kiblat.
Ini merupakan hujjah. Allah menjelaskan hikmah penghapusan kiblat dan perubahannya,
agar ada perbedaan arah kiblat dengan orang-orang kafir, sehingga hal ini dapat
memutus kebatilan yang mereka kehendaki.[5]
Allah berfirman :
ياأيهاالذين آمنوا لا تقولوا راعنا وقولوا انظرنا واسمعوا وللكافرين عذاب أليم
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, janganlah katakan kepada Muhammad “Raa’ina”, tetapi katakanlah
“Undzurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih. (QS.
Al.Baqarah : 104)
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat
ini berkata : Ayat ini merupakan dalil bahwa Allah telah melarang
hamba-hambaNya yang beriman, untuk menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan
dan perbuatan mereka.[6]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
berkata : Ayat ini menjelaskan tentang sebuah kalimat yaitu “Raa’ina” dilarang
oleh Allah bagi orang-orang mukmin untuk mengucapkannya, karena orang-orang
Yahudi juga mengucapkannya. Hal itu disebabkan, karena orang-orang yahudi
mengucapkannya untuk sebuah kejelekan (ejekan) terhadap Rosulullah, yang
berarti “kebodohan”, sedangkan bagi orang-orang mukmin bukan untuk hal itu.
Maka Allah melarang hal itu, karena menyerupai orang-orang kafir adalah jalan
untuk memenuhi keinginan mereka.[7]
Ibnul Qoyyim Rohimahullah berkata :
“Allah telah melarang orang-orang mukmin untuk mengucapkan kalimat ini,
walaupun maksudnya adalah kebaikan.
Sebagai jalan penutup untuk bertasyabbuh kepada mereka dalam ucapan dan
panggilan mereka. Karena mereka memanngil Rosulullah dengan kalimat tersebut,
dan tujuannya adalah untuk mengejek Rosulullah (yaitu fa’il dari kalimat
“Ro’unah”) maka Allah melarang
orang-orang mukmin untuk mengucapkannya sebagai Saddudz Dzari’ah
dalam tasyabbuh kepada mereka”.[8]
b.
Dalil-dalil dari As.Sunnah.
Rosulullah bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya
: Dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka berarti dia termasuk
golongan mereka. (HR.Ahmad dan Abu Dawud)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata : Sanad hadits ini baik, gambaran yang paling
ringan dari hadits adalah pengharaman menyerupai orang-orang kafir, meskipun
dzahir hadits menyebutkan kafirnya orang-orang yang menyerupai mereka,
sebagaimana firman Allah : “Siapa diantara kalian yang mengambil mereka sebagai
wali, maka dia termasuk golongan mereka”.(QS. Al. Maidah : 55)
Beliau berkata lagi : Tasyabbuh pada
hadits ini bisa difahami tasyabbuh secara mutlak, meliputi semua perilaku yang
dikatagorikan tasyabbuh dan menyebabkan kafir pelakunya, namun bisa juga
difahami bahwa termasuk golongan mereka
pada hadits tersebut, adalah dinilai tergantung bentuk tasyabbuh dia dengan
mereka, apakah itu termasuk tindak kekafiran, sekedar maksiat saja, atau syi’ar
terhadap agama mereka, sehingga hukumnya pun berbeda-beda tergantung tindakan
yang dilakukannya. Namun walau bagaimanapun hadits ini melarang tindakan
tasyabbuh dengan sebab tasyabbuhnya itu sendiri.[9]
Ibnu Katsir berkata : Ini merupakan
dalil, tentang larangan keras serta ancaman atas tasyabbuh terhadap orang-orang
kafir, baik dalam ucapan, perbuatan, pakaian, hari raya dan ibadah-ibadah
mereka, dan selain dari itu berupa urusan-urusan yang tidak disyari’atkan atas
kita, dan kita juga tidak menetapkannya.[10]
Ash. Shan’ani di dalam kitabnya “
Subulus Salam “ berkata : Hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang bertasyabbuh
dengan orang-orang fasik, kafir, atau para ahli bid’ah dalam hal-hal yang
menjadi ciri khas mereka, maka dia termasuk golongan mereka. Para ualama
mengatakan : “Bila dia bertasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal pakain
dengan niat agar bisa seperti mereka, maka dia telah kafir, namun bila tidak
dengan niat semacam itu, maka dalam hal ini para ahli fiqih berbeda pendapat,
diantara mereka ada yang menganggapnya kafir, namun ada yang tidak
menganggapnya kafir, tapi hanya memberikan hukuman.[11]
Rosulullah
bersabda :
إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم
Artinya : “ Sesungguhnya orang
yahudi dan Nasroni tidak menyemir rambut maka selisihilah mereka “. (HR.
Bukhori Muslim ).
Rosullulah
bersabda :
لا تشبهوا بالأعاجم
Artinya : ” Janganlah kalian
menyerupai orang-orang ‘Ajam ( asing ). ( Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ibnul
Qoyim dalam Kitabnya I’lamul Mu’waqi’in ).
Shahabat Abdullah bin Amru berkata : “
Barangsiapa yang menetap di wilayah orang-orang musyrik ( Kafir ), membuat
hidangan untuk hari raya mereka, dan menyerupai mereka hingga meninggal dunia,
maka dia juga akan berkumpul bersama mereka pada hari Kiamat”.
Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata: ”
Sesungguhnya tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang dzahir
adalah jalan untuk menetapi tujuan dan amalan mereka.”
Ustadz Muhammad Asad berkata: ”
Hanya orang-orang yang dangkal pikirannya saja yang bisa meyakini bahwa mereka
bisa meniru suatu peradaban sebatas kulit luarnya saja tanpa harus terpengaruh
ruhnya pada saat yang bersamaan.”
Demikianlah nash-nash AlQuran dan As
Sunnah serta perkataan para Ulama Salaf
didalamnya yang menjelaskan tentang haramnya tasyabbuh dengan orang-orang kafir
dan jeleknya pengaruh perbuatan itu.
BAB
III. PAKAIAN
- PENGERTIAN PAKAIAN
Secara bahasa : Ibnul
Mandzur dalam “Lisanul Arab” berkata :
اللباس : ما يلبس منه
" Apa-apa yang dipakai itu adalah
pakaian”.[12]
Pengertian ini juga disebutkan didalam Kamus Al Munjid.[13]
Secara Istilah : Ibnu Abbas berkata ketika menafsirkan
Surat Al A’rof ayat 31:
اللباس وهو ما يواري السوأة وما سوا ذلك من جيد البز و
المتاع
” Pakaian itu adalah sesuatau yang menutupi
aurot dan yang selainya berupa kain yang bagus dan perhiasan.”[14]
- DI SYARI’ATKANNYA BERPAKAIAN
Allah
berfirman :
قل من حرم زينة
الله التي أخرج لعباده
Artinya : Katakanlah siapa mengharamkan
perhiasan dari Allah yang telah di turunkannya untuk hamba-hambanya. (QS. Al.
A’rof : 32)
Dari Ja’far bin Mughiroh dari Sa’id
bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata : Adalah orang-orang Quraisy thawaf di
Ka’bah dalam keadaan telanjang, sambil bersiul dan bertepuk tangan, maka Allah
menurunkan ayat ini.[15]
Allah berfirman :
با بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد
Artinya : Hai anak Adam, pakailah
pakainmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. (QS. Al.A’rof : 31)
Ibnu Abbas berkata : Adalah
laki-laki Quraisy melakukan thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang, maka
Allah menyuruh mereka untuk berpakaian.[16]
Imam Atha’ berkata : Adalah
orang-orang Quraisy melakukan thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang, maka
Allah menyuruh mereka untuk memakai pakaian mereka.[17]
Dari Mughiroh dari Ibrohim ia
berkata : Adalah manusia melakukan thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang,
maka Allah melarang hal itu.[18]
عن المسوار بن
مخرمة قال : اقبلت بحجر احمله ثقيل و علي إزار خفيف قال فانحل إزاري زمعي الحجر لم
استطع أن اضعه حاى بلغت به الى موضعه فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ارجع
إلى ثوبك فخذه ولا تمشوا عراة
Dari
Mishwar bin Makhromah, ia berkata : Aku membawa batu yang berat, sedangkan aku
memakai pakaian yang ringan. Ia berkata : Kemudian kainku terurai, sedangkan
aku membawa batu yang tidak bisa aku letakkan, hingga aku meletakkannya pada
tempatnya. Maka Rosulullah bersabda : “ Kembalilah ke tempat pakaianmu (yang
terurai) kemudian pakailah ! dan janganlah kalian berjalan dalam keadaan
telanjang. ( HR. Muslim )
Imam Nawawi berkata : “Hadits ini
menunjukkan larangan yang mengharamkan berjalan dalam keadaan telanjang (
membuka aurat )”.[19]
Demikianlah dalil-dalil dari Al.
Qur’an dan As. Sunnah yang mensyari’atkan kepada kita untuk berpakaian dan
larangan untuk membuka aurat.
Adapun dalam keadaan sendiri (
khulwah ), Imam Nawawi berkata : “ Bolehnya seseorang membuka auratnya pada
tempat-tempat yang harus membuka aurat dalam keadaan sendiri, seperti, waktu
mandi, buang air, dan waktu jima’ dengan istri. Dan apabila ada oranglain ,
maka haram baginya untuk menyingkap auratnya. Para Ulama berkata : “ Menutup
aurat dengan kain atau dengan selainnya ketika mandi dalam keadaan sendiri
lebih utama dari pada telanjang. Sedangkan telanjang ( membuka aurat ) di
bolehkan sebatas kebutuhan waktu mandi, jika lebih dari itu maka ia adalah
haram, menurut pendapat yang paling shohih. Sebagaimana telah kami jelaskan,
bahwa menutup aurat dalam keadaan sendiri adalah wajib hukumnya, menurut
pendapat yang paling shohih. Kecuali sebatas kebutuhan (qodrul hajah).[20]
Adapun batas-batas aurat, Imam
Nawawi berkata : “ Adapun seorang laki-laki yang melihat mahromnya (yang
wanita) dan sebaliknya, maka yang di perbolehkan adalah apa yang berada di atas
pusar dan di bawah lutut, dan di katakan pula, tidak halal kecuali pada
tempat-tempat yang tampak ketika bekerja. Adapun batas aurat terhadap yang
bukan mahrom, maka laki-laki terhadap laki-laki ialah apa yang berada di atas
pusar dan di bawah lutut, dan begitu pula wanita terhadap wanita. Namun di sana
(bagi wanita) ada tiga pendapat menurut sebagian shahabat-shahabat kami,
pertama “pusar dan lutut bukan aurat”, kedua “pusar dan lutut adalah aurat”,
ketiga “pusar adalah aurat tetapi lutut bukanlah aurat”. Adapun laki-laki
terhadap wanita asing (yang bukan mahrom), maka harom baginya untuk melihat
seluruh bagian dari tubuh wanita tersebut, dan sebaliknya wanita harom melihat
seluruh bagian laki-laki yang bukan mahrom, apakah dengan syahwat atau pun
tidak. Dan juga diharamkan bagi laki-laki untuk melihat Pemuda Amrod, bila ia
memiliki wajah yang cantik, apakah dengan syahwat atau pun tidak, baik aman
dari fitnah maupun tidak. Inilah pendapat yang shohih dan yang di pegang oleh
para Ulama’ Muhaqiqin atas nash yang di pegang oleh Imam Syafi’I dan para
Shahabatnya yang Alim, semoga Allah merahmati mereka.[21]
Adapun Pemuda Amrod ialah : “
Seorang anak muda tampan yang belum tumbuh jenggotnya, yang hampir mencapai
usia akil baligh.
Dari Abu Hurairoh, ia berkata :
Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang seorang lelaki memandang tajam
anak lelaki yang masih Amrod.
Ibnu Abi Al. Shoib berkata : Pasti
aku masih lebih takut kepada seorang Pemuda Amrod dari pada tujuh puluh anak
gadis yang masih perawan.
Sufyan Ats. Tsauri berkata : Ada
satu Syaiton yang senantiasa mendampingi seorang gadis, namun yang senantiasa
mendampingi seorang pemuda Amrod adalah dua Syaiton. Oleh karena itu, aku lebih
takut berhadapan dengan dua Syaiton.
Abu Manshur bin Abdul Qohir bin
Thohir berkata : Barang siapa yang bergaul dengan pemuda Amrod (tampan), maka
dia akan terjerumus dalam bencana dan mala petaka.[22]
- KRITERIA PAKAIAN.
1.
Kriteria pakaian laki-laki muslim.
Syaikh
Muhammad bin Jamil Zainu dalam kitabnya “Majmu’ Rosa’ilit Taujihat Al
Islamiyah” menyebutkan beberapa kriteria pakaian laki-laki
seorang muslim.
a.
Bersih dan suci.
Allah berfirman :
وثيابك فطهر
Artinya :” Dan pakaianmu
bersihkanlah.” ( Al Mudatsir :4).
Ibnu Katsier berkata :”
Cucilah pakaian itu dengan air dan sucikanlah jiwamu dan perbaikilah amalanmu”.
b.
Disunnahkan berbentuk gamis.
Dari Ummu Salamah ia berkata :
كان
أحب الثياب الى رسول الله صلى الله عليه و سلم القميص
”
Adalah pakaian yang dicintai oleh Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
berbentuk gamis.”
( HR. Abu
Dawud ).
Gamis adalah pakaian yang
panjang hingga setengah betis.
c.
Tidak isbal
Dari Abu Hurairah
ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
ما أسفل من
الكعبين من الإزار في النار
Artinya : ”
Apa-apa yang melebihi mata kaki dari pakaian maka ia bagian dari neraka”.
( HR. Bukhori ).
Dari Abi Said
Al-Khudry ia berkata : Saya telah mendengar Rosulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda :
“ Kain pakaian seorang mukmin itu hingga setengah betisnya, dan
tidak ada dosa atasnya bila berada antara tengah betis hingga kedua mata
kakinya, dan apa-apa yang melebhi mata kaki, maka ia bagian dari neraka.
Abu Said berkata : Rosulullah mengucapkanya sebanyak tiga kali, kemudian bersabda
: “Dan Allah pada hari kiamat tidak melihat kepada orang yang mengulurkan
pakaiannya dibawah mata kaki dengan sombong”. ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah ).
Dari Abdullah bin
Umar ia berkata : Aku melewati Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
sedangkan kain pakaianku mengulur kebawah mata kaki. Maka beliau bersabda : “
Wahai Abdullah angkatlah kainmu “, maka aku mengangkatnya, kemudian beliau
bersabda : “ Tambahkanlah “, maka aku terus menaikkannya, hingga sebagian orang
bertanya, hingga mana ? maka Abdullah bin Umar menjawab “ Hingga setengah betis “. ( HR. Muslim )
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Panjangnya ghomis, sirwal dan seluruh pakaian,
hendaklah ia tidak memanjangkannya hingga dibawah mata kaki. Sebagaimana telah
tetap hadits dari Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam :
الاسبال فى
السراويل والازار والقميص
Artinya : Isbal
itu dalam sirwal, izar dan ghomis.
Beliau berkata :
Hadits ini menunjukkan larangan terhadap isbal.[23]
Imam Nawawi berkata : “Isbal itu dalam kain, ghamis, imamah (sorban) dan
pakaian. Seorang muslim tidak boleh memanjangkannya hingga di bawah mata kaki
dengan sombong. Bila tidak dengan sombong maka hal itu adalah makruh. Dan
Sunnah memanjangkannya hingga setengah betis, dan boleh hingga mata kaki, dan
apa-apa yang melebihi kedua mata kaki maka hal ini di larang”.[24]
Ibnu Hajar berkata: “
Hasilnya bahwasanya bagi seorang laki-laki itu berada dalam dua keadaan,
pertama keadaan yang disunnahkan yaitu
memendekkan kainnya hingga setengah betis dan kedua keadaan diperbolehkan yaitu
memanjangkan kainnya hingga kedua mata kaki.”[25]
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata: “ Dapat dipahami
dari perkataan Ibnu Hajar ini bahwasanya memanjangkan kain dan yang semisal
dengan itu dari pakian, sirwal dan
bantol hingga dibawah mata kaki tidak diperbolehkan.[26]
d.
Di sunnahkan berwarna putih.
Dari Samroh bin Jundab, bahwasanya
Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
البثوا الثياب البيض فإنها أطهر و أطيب وكفنوا فيها
موتاكم
Artinya : Kenakanlah pakaian yang
berwarna putih, karena ia lebih suci dan lebih baik. Dan kafanilah dengannya
orang-orang yang meninggal diantara kalian. ( HR. Ahmad )
e. Tidak menyerupai pakaian wanita.
Dari Ibnu Abbas,
ia berkata :
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم المتسبهين
من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
Artinya : Rosulullah melaknat laki-laki
yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. ( HR. Al.
Bukhari, Abu Dawud, Ad. Darimi dan Ahmad )
f. Tidak Tasyabbuh dengan orang-orang
kafir.
Rosulullah bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya : Barang siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.
( HR. Abu Dawud dan Ahmad )
g. Bukan pakaian kemegahan.
Rosulullah bersabda :
من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب
مذلة يوم القيامة
Artinya : Barang siapa yang memakai
pakaian kemegahan di dunia, maka Allah akan memakaikan kepada pakaian kehinaan
di akhirat. ( HR. Ahmad dan di hasankan oleh Al. Albani ).[27]
2. Kriteria pakaian wanita muslimah.
a.
Menutp seluruh badan, selain yang di kecualikan.
Allah berfirman :
قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمورهن على جيوبهن .....
Artinya : Katakanlah kepada wanita yang
beriman : “ Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak
dari pada nya. ( QS. An. Nuur : 31 ).
Allah berfirman :
ياأيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء
المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا
رحيما
Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuannmu dan istri-istri orang mukmin : “
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak diganggu.
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. Al. Ahzab : 59 ).
Ibnu Katsir berkata : Maksudnya mereka
tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya kepada orang-orang ajnabi ( yang
bukan mahromnya ), kecuali bagian yang tidak mungkin mereka sembunyikan. Ibnu
Mas’ud berkata : Seperti misalnya selendang dan pakaian, yaitu : “ Tutup kepala
yang biasa di kenakan oleh wanita Arab
dan pakaian bawah yang biasa mereka tampakkan, maka itu tidak mengapa mereka
tampakkan, karena tidak mungkin mereka sembunyikan.[28]
Para Ulama Salaf dari kalangan Shahabat
dan Tabi’in berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat : “ Kecuali yang bisa
tampak “ :
·
Ibnu Abbas berkata : Yaitu : wajah, telapak
tangan dan cincin.
·
Adz Dzuhri berkata : Yaitu : cincin dan gelang.
·
Imam Ibnu Zaid berkata : Yaitu : celak, inai dan
cincin.
·
Adh Dhahhak berkata : Yaitu : telapak tangan dan
wajah.
·
Hasan Al. Bashri berkata : Yaitu : wajah dan
pakaian luar.
Imam Ath Thobari berkata : “ Yang benar
adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah : wajah dan kedua
telapak tangan, dan termasuk di dalamnya celak, cincin, gelang dan inai.[29]
b.
Tidak untuk berhias
Allah berfirman :
وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجهلية
الأولى
Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu, dan janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyyah dahulu; ( QS. Al. Ahzab : 33 ).
Rosulullah bersabda :
ثلاثة لا تسأل عنهم : رجل فارق الجماعة وعصى
إمامهم ومات عاصيا و أمة أو عبد أبق فمات و إمرأة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤونة
الدنيا فتبرجت بعده فلا تسأل عنهم
Artinya : Ada tiga golongan manusia
yang tidak ditanya ( karena mereka sudah pasti termasuk orang-orang yang celaka
). Pertama “ Seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai
imamnya, dan meniggal dalam kedurhakaannya it ”. Kedua “ Seorang budak wanita
atau laki-laki yang melarikan diri meniggalkan tuannya, lalu di mati “. Ketiga
“ Wanita yang di tinggal pergi oleh suaminya, dimana suaminya itu telah mencukupi
kebutuhan duniawinya, namun ( ketika suaminya tidak ada ) dia bertabarruj. (HR.
Al Hakim dan Ahmad ).
Tabarruj adalah perbuatan wanita
menampakkan perhiasan dan kecantikannya, serta segala yang seharusnya ditutup
dan disembunyikan karena bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
Jadi,
maksud perintah mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutup perhiasan
wanita. Dengan demikian, maka tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungdi
untuk menutup perhiasan wanita itu malah menjadi pakaian untuk berhias,
sebagaimana yang sering kita temukan.
Berkaitan dengan ini, Imam Adz.
Dzahabi berkata : “ Diantara perbuatan yang menyebabkan akan mendapatkan laknat
Allah adalah : menampakkan perhiasan emas dan mutiara yang berada dibalik niqab
(tutup kepalanya), memakai berbagai wangi-wangian, seperti, “misk, anbar dan
thib ketika keluar rumah”, memakai berbagai kain yang dicelup, memakai pakaian
sutera, memanjangkan baju (secara berlebih-lebihan) dan melebarkan serta
memanjangkan lengannya (juga secara berlebih-lebihan). Semuanya itu adalah
termasuk tabarruj yang dibenci oleh Allah, yang pelakunya mendapatkan murka
Allah di dunia dan di akhirat.[30]
Imam Al. Alusi berkata : “
Selanjutnya menurut hemat saya, yang termasuk dalam katagori perhiasan yang
dilarang untuk ditampakkan adalah pakain yang biasa di pakai oleh kebanyakan
kaum wanita untuk bermewah-mewahan di zaman kita sekarang ini yang di tutupkan
di atas pakaian biasanya yang dipakai ketika mereka hendak keluar rumah.
Contohnya kerudung yang di sulam dengan benang sutera warna-warni dan ditambah
pula dengan perhiasan emas dan perak kerlap-kerlip yang menyilaukan mata.[31]
c.
Kainnya harus tebal, tidak tipis.
Dari
Abu Hurairoh, ia berkata : Telah bersabda Rosululah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam :
صنفان من أعل النار لم أرهما قوم معهم سياط
كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات مائلات رؤوسهن
كأسنمة البخت المائلة لا بدخلون الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها لتوجد من مسيرة
كذا وكذا
“
Dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah aku melihatnya, yaitu suatu
kaum yang memegang cemeti seperti ekor-ekor sapi untuk memukul manusia dan
wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok,
kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang niring, mereka tidak akan masuk
surga dan tidak akan mendapatkan wanginya surga, padahal baunya surga itu
tercium dari jarak sekian dan sekian. ( HR. Muslim )
Dalam
riwayat Imam Malik di dalam “ Al. Muwattho” di sebutkan :
وريحها يوجد من مسيرة خمسمائة سنة
Artinya
: “ Padahal baunya surga itu dapat tercium sejauh perjalanan lima ratus tahun.
( HR. Malik)
Ibnu
Abdil Barr berkata : “ Yang di maksud oleh Nabi adalah para wanita yang
mengenakan pakaian tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, belum menutup atau
menyembunyikan tubuh yang sebenarnya. Mereka itu berpakaian, namun pada
hakekatnya masih telanjang.[32]
Rosulullah
bersabda :
سيكون في آخر أمتي نساء كاسيات عاريات على
رؤوسهن كأسنمة البخت إلعنوهن فإنهن ملعونات
Artinya
: “ Pada akhir zaman nanti akan ada wanita-wanita dari kalangan umatku yang
berpakain namun pada hakekatnya mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti
terdapat punuk unta. Kutuklah mereka itu, karena sebenarnya mereka itu adalah
wanita-wanita terkutuk.
Ibnu
Hajar Al. Haitami dalam kitabnya Az-Zawazir telah membuat bab khusus
tentang wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang masih menampakkan
(menggambarkan) warna kulitnya, yang mana hal itu termasuk dosa besar. Kemudian
ia menyebutkan hadits ini, lalu berkata : “ Memasukkan perbuatan tersebut
sebagai salah satu dosa besar sudah jelas lantaran perbuatan tersebut di ancam
dengan ancaman yang keras. Lagi pula perbuatan tersebut mudah di fahami
menyerupai laki-laki.[33]
d.
Kainnya harus longgar dan tidak ketat.
Usamah
bin Zaid berkata :
كساني رسول الله صلى الله عليه و سلم قبطية
كثيفة مما أهداها له دحيه الكلبي فكسوتها إمرأتي فقال :" ما لك لم تلبس
القبطية ؟ قلت :" كسوتها إمرأتي " فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم
:" مرها فلتجعل تحتها غلالة لإغني أخاف أن تصف حجم عظامها"
Artinya : “ Pernah Rosulullah memberi saya baju
qibthiyyah yang tebal, hadiah dari Dihyah Al. Kalbi. Baju itu pun saya pakaikan
pada istri saya. Nabi bertanya kepada saya : Mengapa kamu tidak pernah memakai
baju qibthiyyah ? , saya menjawab : Baju itu saya pakaikan istri saya, lalu
beliau bersabda : “Perintahkan istrimu agar memakai baju dalam, ketika memakai
baju qibthiyyah, karena saya khawatir baju qibthiyyah itu masih menggambarkan
bentuk tulangnya.
Imam
Asy Syaukani berkata : “ Hadits ini menunjukkan wajibnya seorang wanita memakai
pakaian yang menutup seluruh badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan
bentuk tubuhnya. Ini menjadi syarat dari pakaian yang merupakan penutup aurat.[34]
e.
Tidak diberi wewangian dan parfum.
Rosulullah
bersabda :
أيما إمرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا من
ريحها فهي زانية
Artinya
: “ Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu dia lewat dihadapan
laki-laki agar mereka menciumnya, maka dia adalah pezina. ( HR. An. Nasa’I, Abu
Dawud, Ahmad, At. Tirmidzi dan Al. Hakim ).
Rosulullah
bersabda :
أذا شهدت إحداكن إلى المسجد فلا تقربن طيبا
Artinya
: “ Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak kemesjid, maka janganlah
ia sekali-kali dia memakai wewangian. ( HR. Muslim )
Ibnu
Daqiq Al- ‘Id berkata : “ Hadits tersebut menunjukkan haramnya wanita memakai
wewangian ketika hendak kemasjid, karena hal itu membangkitkan nafsu birahi
laki-laki.
Imam Al. Haitami berkata : “
Keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan dengan
berhias adalah termasuk dosa besar, meskipun suaminya mengizinkan.
Sebab larangan munculnya larangan
tersebut jelas, yaitu karena hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Hal-hal
lain yang biasa dilakukan oleh wanita yang di katagorikan oleh para ulama dapat
membangkitkan nafsu adalah : berpakaian indah, memakai perhiasan yang mencolok
mata, memakai asesoris pakaian, dan berbaurnya dengan laki-laki.
Al. Alamah Syaikh Al. Albani berkata
: “ Bila hal itu (memakai wewangian) diharamkan bagi wanita yang hendak
kemasjid, lalu apa hukumnya bagi wanita yang hendak pergi ke pasar atau tempat
keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu lebih haram dan lebih
besar dosanya.[35]
f.
Tidak menyerupai laki-laki.
Dari
Abu Huarairoh, ia berkata :
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل
يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
Artinya
: Rosulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang
memakai pakaian laki-laki. ( HR. Abu
Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad )
Imam
Abu Dawud berkata : Saya pernah mendengar Imam Ahmad di tanya tentang seseorang
yang memakaikan rompi pada anak perempuannya, maka dia menjawab, “ Tidak boleh
dia memakaikan pakaian laki-laki kepadanya, dan tidak boleh menyerupakannya
dengan laki-laki.
Abu
Dawud juga berkata : Saya pernah bertanya kepada Imam Ahmad, bolehkah seseorang
memakaikan sandal jepit kepada anak perempuannya ? Dia menjawab, “ Tidak boleh,
kecuali dia memakainya untuk berwudhu’. Saya bertanya kalau untuk berhias ? Dia
menjawab “ Tidak boleh”. Saya bertanya lagi, bagaimana kalau dia mencukur
rambutnya ( maksudnya : botak ) ? Dia menjawab “ Tidak boleh “.[36]
Imam
Adz Dzahabi memasukkan perbuatan ini sebagai dosa besar, dalam kitabnya “ Al.
Kabair” dan beliau berkata : “ Jika seorang wanita memakai pakaian laki-laki,
maka berarti ia telah menyerupai laki-laki, sehingga ia di laknat oleh Allah
dan RosulNya. Laknat Allah ini bisa juga menimpa suaminya, bila dia membiarkan
dan tidak melarang istrinya melakukan hal seperti itu, karea seorang suami di
perintahkan untuk membimbing istrinya agar senantisa taat kepada Allah dan
mencegahnya agar tidak melakukan perbuatan maksiat.[37]
G.
Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir.
Allah
berfirman :
ولن ترضى عنك اليهود ولن النصارى حتى تتبع
ملتهم قل إن هدى الله هوالهدى ولئن اتبعت أهواءهم بعد الذي جاءك من العلم مالك من
الله من ولي ولا نصير
mereka.
Katakanlah sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk yang benar. Dan
sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetehuan datang
kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi Pelindung dan Penolong Artinya : “
Orang-orang Yahudi dan Nasroni tidak akan ridho kepadamu hingga kamu mengikuti
agama bagimu.” ( QS. Al Baqarah:120)
Rosulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam :
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya
:” Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Daud dan Ahmad )
Rosulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
ليس منا من تشبه لغيرنا
Artinya
: ” Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain golongan kami. (
HR At Tirmidzi dan dihasan kan oleh Al Albani )
Syekh
Mahmud Mahdi Al Istambuli dalam kitabnya Tuhfatul ِِ’Arus berkata :” Sesungguhnya tasyabuh
terhadap orang-orang asing ( Yahudi dan Nasroni ) akan menghilangkan
kepribadian seseroang dan meleburnya akstistensi umat. Ini menunjukkan
kelemahan umat tersebut karena yang lemah itu akan mengikuti yang kuat. Dan
tasyabuh terhadap oran-orang kafir dalam berpakaian dan kebiasaan-kebiasaan
mereka akan menyeret kita kepada tasyabuh terhadap pemikiran dan keyakinan-keyakinan
mereka.[38]
Syekh
Mustafa Kamil berkata :” Sesunguhnya aku
bukanlah dari orang-orang yang membenarkan pendidikan anak-anak wanita muslimah
melalui pendidikan-pendidikan Barat karena hal itu sangat berbahaya bagi umat
ini, kita adalah orang-orang muslim dan kita adalah umat yang beradab. Tidak
sepatutnya kita seperti kera yang taklid terhadap orang-orang Yahudi dan
Nasroni dengan taklid buta. Sesungguhnya hijab dinegeri timur merupakan lambang
kesucian.”[39]
H.
Bukan merupakan pakaian syuhroh ( untuk mencari
popularitas ).
Ibnul
Atsir berkata :” Pakaian syuhroh ialah ternampaknya sesuatu, maksudnya ialah
pakaian nya mudah dikenali ditengah orang banyak, karena perbedaan warnanya
dari mayoritas warna yang ada. Sehingga mereka mendongakkan pandangan kepadanya
dan dia pun bersikap angkuh dan sombong kepada mereka.”[40]
Al
Allamah Muhammad Nashiruddin Al Al bani berkata :” Pakaian syuhroh adalah
pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas ditengah orang
banyak. Baik pakain itu harganya mahal yang dipakai oleh seseorang untuk
berbangga dengan harta dan perhiasannya, maupun pakaian murahan yang dipakai
oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’.”[41]
Rosulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب
مذلة يوم القيامة
Artinya
:” Barangsiapa memakai pakaian untuk mencari ketenaran didunia, maka Allah akan
mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada Hari Kiamat kemudian membakarnya
dengan api neraka.
( HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad )
Ibnu
Ruslan berkata :” Karena pakaian syuhroh itu
membuatnya jauh dan sombong dari manusia maka Allah akan memakaikan
kepadanya pakaian yang menghinakan pada Hari Kiamat sebagai azab baginya.”
Beliau
juga berkata :” Pakaian syuhroh adalah pakaian yang tujuannya untuk mencari
ketenaran ditengah-tengah manusia, maka tidak ada beda apakah pakaian itu
harganya mahal atau murah karena keharamannya disebabkan untuk mencari
ketenaran walalupun pakaiannya tidak sesuai (harganya murah).”
Imam Asy Syaukani berkata :”
Hadits ini menunjukkan haramnya pakaian syuhroh, dan termasuk didalamnya adalah
memakai pakaian yang menyelisihi orang-orang fakir supaya orang-orang fakir itu
melihat padanya dan ta’ajub kepadanya disebabkan pakaianya tersebut, sehingga mereka
menghormatinya.”[42]
I.
Cadar ( Niqab )
Para
Ulama berbeda pendapat tentang hukum cadar, ada yang mewajibkan, adapula yang
mengatakan bahwa cadar adalah sunnah, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa
cadar adalah perbuatan bid’ah dan sikap berlebih-lebihan dalam dien. Adapun
pendapat yang ketiga, jelas adalah merupakan pendapat yang bathil yang tidak
memiliki landasan sedikitpun dari kebenaran. Adapun dua pendapat pertama (
yaitu antara yang mewajibkan dan mensunnahkannya ), disini akan kami kemukakan
beberapa dalil yang di jadikan pijakan oleh para Ulama, dari masing-masing
pendapat.[43]
A.
DALIL YANG MEWAJIBKAN :
Allah berfirman :
قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمورهن على جيوبهن .....
Artinya : Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. ( QS. An-Nuur : 31 )
Ibnu
Mas’ud berkata tentang perhiasan yang biasa nampak dari wanita adalah :
“pakaian.”
Dengan
demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak
mungkin di sembunyikan.
Allah
berfirman :
ياأيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء
المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا
رحيما
Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : “ Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. Al. Ahzab : 59 ).
Ibnu
Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata : Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum
mukmin, jika mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, hendaklah mereka
menutupi wajah mereka dengan jilbab dari kepala mereka. Mereka dapat
menampakkan satu mata saja.
Abu
‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya memperaktekkan cara mengulurkan jibab itu
dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi
hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu
dia mengulurkan selendangnya dari atas kepala sehingga dekat kealisnya, atau
diatas alis.
Imam
As-Suyuthi berkata : Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, didalam ayat
ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.
Syaikh Bakar bin Abu Zaid berkata : Perintah
mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil :
1. Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah : pakaian yang luas
yang menutupi seluruh badan.
Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya
dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan
seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
2. Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliyyah adalah
wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan
jilbabnya ketubuh mereka. Kata idna yang ditambahkan hurup ‘ala
mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas
kepala menutupi wajah dan badan.
3. Menutupi wajah, baju dan perhiasan dengan jilbab itulah
yang difahami oleh wanita-wanita Shahabat.
4. Dalam firman Allah : Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah intuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu. “ Menutup wajah
wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak diganggu.
Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak
akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah
bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki jahat. Maka dengan
menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki
sehingga dia tidak akan diganngu.
5. Aisyah berkata :
Artinya : “ Para pengendara kendaraan biasa melewati kami,
disaat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rosulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya
pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah. (HR. Ahmad,
Abu Dawud dan Ibnu Majah)
6. Asma’ binti Abu Bakar berkata : “ kami menutupi wajah kami
dari laki-laki, dan kami menyisir rambut sebelum itu disaat ihram. (HR. Ibnu
Khuzaimah dan Al. Hakim)
Ini menunjukkan bahwa menutup wajah bagi wanita sudah
merupakan kebiasaan para waniata Shahabat.
Allah
berfirman :
وليضربن بخمورهن على جيوبهن .....
Artinya
: Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khumur) mereka kedada (dan
leher) mereka. (QS. An-Nuur : 31)
Syaikh
Al. Utsaimin berkata : Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan
lehernya. Kalau menutupi dada dan lehernya saja wajib, maka menutup wajah lebih
wajib lagi ! karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana
mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan
lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah.
Allah
berfirman :
ولايضربن بأرجلهن ليعلم مايخفين من زينتهن
Artinya
: Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. ( QS. An-Nuur : 31 )
Allah
melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia
sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini kerena di khawatirkan
laki-laki akan tergoda gara-gara mendenganr suara gelang kakinya dan
semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik,
apalagi dirias lebih besar daripada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita.
Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan
kemaksiatan.
Aisyah
Radhiyallahu 'Anha berkata : “ Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita
Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat : Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedada (keleher) mereka ( S. An-Nuur : 31), mereka
merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya. ( HR. Bukhari, Abu
Dawud )
Ibnu
Hajar berkata : Perkataan “ lalu mereka berkerudung dengannya “, maksudnya
mereka menutupi wajah mereka.
Inilah
ringkasan dalil-dalil para Ulama’ yang mewajibkan hijab. Dan diantara para
Ulama zaman ini yang merajihkan pendapat ini ( mewajibkan cadar ) adalah :
Syeikh Muhammad As-Sinqithi, Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Syeikh Muhammad bin
Sholih Al-Utsaimin, Syeikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrohim Al-Jarullah,
Syeikh Bakar Abu Zaid, Syeikh Musthofa Al-Adawi dan para Ulama lainnya.
B.
DALIL-DALIL YANG TIDAK MEWAJIBKAN :
Allah
berfirman :
قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمورهن على جيوبهن .....
Artinya
: Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak
dari mereka. ( QS. An-Nuur : 31 )
Tentang
perhiasan yang biasa nampak, Ibnu Abbas berkata : wajah dan telapak tangan.
Berdasarkan
penafsiran Shahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh
kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib di tutup.
Allah
berfirman :
وليضربن بخمورهن على جيوبهن .....
Artinya
: Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedada (keleher) mereka. ( QS.
An-Nuur: 31 )
Ibnu
Hazm Rahimahullahu berkata : Allah Ta’ala memerintahkan para wanita menutup
khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini
merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam ayat ini juga terdapat
nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.
Rosulullah
bersabda kepada Ali Radhiyallahu 'Anhu :
Artinya
: Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan
(kedua), karena engkau berhak pada pandangan pertama, tetapi tidak berhak pada
pandangan kedua. ( HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan di hasankan oleh Al-Albani )
Jarir
bin Abdullah berkata :
Artinya
: Aku bertanya kepada Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang pandangan
tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda : “ Palingkan pandanganmu “. (
HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi )
Al-Qodhi
‘Iyadh berkata : Para Ulama berkata, disini terdapat hujjah (argumen) bahwa
wanita tidak wajib menutup wajahnya dijalan, tetapi hal itu adalah sunnah yang
disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita
dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’I. Hal itu di sebutkan
oleh Imam An- Nawawi dan beliau tidak menambahinya.
Jabir
bin Abdullah berkata : “ Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rosulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah,
dengan tanfa adzan dan tanfa iqomat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, maka
beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan mendorong untuk
mentaatiNya. Beliau menasehati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau
berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasehati dan mengingatkan
mereka. Beliau bersabda : “ Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu
adalah bahan bakar neraka jahannam ! Maka berdirilah seorang wanita dari
tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya,
‘kenapa wahai Rosulullah ?’ Beliau bersabda : “ Karena kamu banyak mengeluh dan
mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan
perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melelparkan pada kain
Bilal.
( HR. Muslim )
Hadits
ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka
wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita
itu pipinya merah kehitam-hitaman.
Ibnu
Abbas berkata :
Artinya
: Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memboncengkan Al-Fadhl bin
Abbas……kemudian beliau berhenti memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah
seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am dan meminta fatwa kepada
Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Mulailah Al-Fadhl melihat wanita
tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
pun berpaling, tetapi Al-Fadhl tetap melihatnya. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al-Fadhl, kemudian beliau
memalingkan wajah Al-Fadhl dari melihatnya……. ( HR. Bukhari dan Muslim )
Ibnu
Hazm Rohimahullah berkata : “Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib
ditutupi, tidaklah beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam membenarkan wanita
tersebut membuka wajahnya dihadapan orang banyak. Pastilah Beliau Shallallahu
'Alaihi Wasallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari
atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”
Maka
hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia
memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunnah).
Al.
‘Alamah Al-Albani berkata : Anggapan terjadinya Ijma’ tentang wajah dan telapak
tangan merupakan aurat yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi
perselisihan diantara Ulama. Pendapat tiga Imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik,
dan Imam Syafi’I), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu
riwayat dari Imam Ahmad. Diantara Ulama besar madzhab Imam Hanbali yang
menguatkan pendapat ini ialah dua Imam, yakni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu
Muflih. Ibnu Qudamah Rohimahullah berkata dalam Al. Mughni : “ Karena kebutuhan
mendorong telah dibukanya wajah untuk jual-beli, dan membuka telapak tangan
untuk mengambil dan memberi.
Inilah
ringkasan dalil-dalil para Ulama’ yang tidak mewajibkan cadar. Sehingga dapat
disimpul
kan : “ Dalil- dalil yang disebutkan para
Ulama’ yang mewajibkan cadar begitu kuat, menunjukkan kewajiban wanita untuk
berhijab (menutup wajah) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum.
Dalil-dalil yang disebutkan oleh para Ulama’ yang tidak mewajibkan cadar begitu
kuat, menunjukkan wajah dan telapak tangan wanita, bukan aurat yang wajib
ditutup. ” Wallahu A’lam.
Demikianlah
diantara kriteria pakaian muslim dan muslimah yang disebutkan oleh para Ulama berdasarkan
dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah.
BAB IV. Hukum Tasyabuh Dalam Berpakaian.
Sebagaimana
yang telah kami sebutkan diawal pembahasan tentang tasyabuh dan hukumnya maka
hukum tasyabuh dalam berpakaian adalah haram berdasarkan dalil -dalil yang ada
dalam Al Qur’an danAs Sunnah.
Karena
tasyabuh kepada orang-orang kafir menyangkut segala perbuatan, perkataan,
pakaian, kebiasaan dan hari-hari raya mereka. Maka menghindari dan menjauhinya
adalah merupakan tuntutan aqidah dan bara’ terhadap mereka serta berlepas diri
darinya adalah jalan keselamatan dari syubhat dan fitnah yang besar.[44]
Rosulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya
: “Baragsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR Abu Daud dan Ahmad ).
Syaikh
Muhammad bin Sa’id bin Salim Al Qohtoni
berkata :” Hadits yang masyhur ini bukan sekedar isyarat dalam batasan etika
saja, tetapi ia merupakan ungkapan kongkrit yang menunjukan bahwa disana tidak
ada jalan keluar bagi kaum muslimin untuk tidak terpengaruh oleh peradaban yang
ditirunya.
Bila
ada orang muslim berbicara tentang pakaian orang-orang eropa, tradisi dan mode
kehidupan mereka, maka secara otomatis ia menyatakan dirinya telah terpengaruh
peradaban eropa walaupun ia mengeluarkan pernyataan apapun. Secara praktis
sungguh mustahil andaikata ia meniru peradaban asing dalam tujuan penalaran dan
kreatifitasnya tanpa merasa kagum terhadap ruhnya. Sungguh tidak mungkin ia
kagum terhadap ruh peradaban asing yang juga membangkitkan trend agama lalu ia
tetap bertahan sebagai orang muslim yang benar.[45]
DR.
Umar Farrukh berkata :” kecenderungan meniru peradaban asing merupakan akibat dari munculnya perasaan
kurang. Tidak ada alasan lain selain ini, dan inilah yang menimpa kaum muslimin
yang mengekor peradaban Barat.
Tetapi
disana ada kondisi tertentu, yang menjadikan orang-orang muslim harus
berkolaborasi dengan orang-orang kafir dalam satu urusan yang nampak. Lalu
kapankah harus ada kesesuaian dan kapankah harus ada pertentangan ?
Syaikhul
Ibnu Taimiyah berkata : ” Pertentangan ( Mukholafah terhadap orang-orang kafir
) tidak muncul kecuali setelah agama menjadi kuat dan unggul, seperti setelah
ada jihad dan mengharuskan orang kafir membayar jizyah dan mereka dapat
dikuasai. Sebagai contoh kaum muslimin pada awal mulanya belum kuat maka tidak
disyariatkan aksi pertentangan, namun setelah agama menjadi sempurna kuat dan unggul
maka aksi pertentangan itupun disyari’atkan. [46]
Para Ulama sudah membuat satu kaidah yang
sangat penting mengenai masalah ini yang tidak terlepas dari ikatan syariat dan
menjadi rujukan manusia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyim
Rahimahullah : ” Mendahulukan yang lebih banyak dan lebih tinggi dintara dua kemaslahatan,
meskipun harus kehilangan maslahat yang lebih sedikit. Memasuki urusan yang
lebih minim kerusakannya diantara dua kerusakan demi untuk mencegah kerusakan
yang lebih besar. Mengabaikan satu kemaslahatan untuk mendapatkan kemaslahatan
yang lebih besar dan melakukan satu kerusakan untuk mencegah kerusakan yang
lebih besar.[47]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata : ” Apa-apa yang telah diwajibkan kepada kita dan
kewajiban itu belum dihapus maka kewajiban
kita adalah mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
dan tidak boleh bagi kita mengambil sesuatupun dari urusan dien mereka, baik
perkataan maupun perbuatan mereka. Inilah Ijma’ kaum muslimin.
Barang
siapa yang mengatakan hendaklah mengikuti ahlul kitab yang ada pada zaman kita
sekarang ini (dalam hal-hal urusan dien yang telah disyari’atkan ) maka ia
telah keluar dari dien umat ini.[48]
Maka
hendaknya kaum muslimin berhati-hati dalam menentukan batasan-batasan tasyabbuh
terhadap mereka. Setidaknya ada tiga hal yang telah di rangkum oleh syakhul
Islam Ibnu Taimiyyah yang harus kita perhatikan.
1.
Apa yang telah disyari’atkan dalam dua syari’at (
sesuatu yang disyari’atkan bagi kita dan mereka juga mengerjakannya) maka
Pembuat Syariat telah membatasinya dengan menyelisihi mereka dari sifat nya.
Seperti puasa tasu’a , puasa a’syura, perintah sholat, menyegerakan berbuka
serta mengakhirkan sahur, hal ini untuk menyelisihi orang-orang Ahli Kitab,
sebagaimana kita diperintahkan sholat dengan memakai sandal, hal ini untuk
menyelisihi orang-orang kafir. Maka menyerupai mereka terhadap hal-hal ini bisa
jadi hanya makruh saja.
2.
Sesuatu yang pernah di syari’atkan, kemudian di naskh
(dihapus) secara total, seperti pengharusan ibadah pada hari sabtu, maka
penyerupaan terhadap mereka dalam hal ini tidak di sembunyikan. Oleh sebab itu,
menyerupai orang-orang kafir dalam suatu ibadah yang telah di naskh oleh Allah
dan RosulNya, adalah merupakan bentuk keharaman yang mutlak.
3.
Ibadah, tradisi, atau kebiasaan-kebiasaan yang mereka
ciptakan sendiri, maka menyerupai dalam hal-hal ini sangat haram sekali.
Apabila ibadah atau kebiasaan-kebiasaan itu, yang menciptakan adalah
orang-orang Islam ( dimana didalamnya tidak ada petunjuk dari Nabi ) ini adalah
merupakan perbuatan bid’ah dan mengikutinya adalah suatu bentuk keburukan, maka
bagaimana bila ibadah-ibadah dan kebiasaan-kebiasaan itu di ciptakan oleh
orang-orang kafir ? jelas penyerupaan dalam masalah ini adalah sangat buruk dan
sangat buruk sekali.
Maka dari sini kita dapat menyimpulkan, bahwa hukum
tasyabbuh ada tiga macam yaitu : makruh, haram dan sangat haram sekali.[49]
V. KRITERIA PAKAIAN YANG TERGOLONG TASYABBUH
MAUPUN TIDAK.
A.
Tergolong katagori tasyabbuh.
Diantara
kriteria-kriteria pakaian yang tergolong dalam katagori tasyabbuh terhadap
orang-orang kafir, adalah sebagai berikut :
1.Libas Mu’ashfar ( pakaian yang di
celup warna kuning )
Dari Abdullah bin
Amru bin Ash berkata :
رأى رسول الله صلى الله عليه و سلم علي ثوبين معصفرين,
فقال : إن هذه من ثياب الكفارفلا تلبسها
Artinya :
Rosulullah pernah melihat saya memakai dua kain yang di celup warna kuning.
Maka beliau bersabda : “ Sunguh ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh
karena itu janganlah kamu memakainya.
( HR. Muslim dan An. Nasa’I )
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah berkata : “ Nabi menjelaskan alasan pelarangan memakai pakaian
itu, yaitu karena pakaian tersebut merupakan pakaian orang-orang kafir, dan
beliau tidak peduli apakah pakaian tersebut memang menjadi pakaain mereka didunia
ataukah pakaian yang biasa mereka pakai.[50]
Imam Nawawi
berkata : “ Para Ulama berbeda pendapat tentang pakaian “mu’ashfar” :
1.
Jumhur Ulama dari kalangan para Shahabat, Tabi’in dan
orang-orang sesudahnya membolehkan pakaian “mu’ashfar”.
2.
Imam Syafi’I, Abu Hanifah, dan Imam Malik membolehkan
pakaian “mu’ashfar” akan tetapi yang selain itu lebih utama. Dalam riwayat yang
lain Imam Malik membolehkan pakaian “mu’ashfar” didalam rumah dan dibenci
didalam perayaan, pasar dan selainnya.
3.
Sekelompok dari Ulama berpendapat bahwa pakaian “
mu’ashfar” itu adalah Karohatun Tanzih ( makruh ).
Imam Baihaqi
berkata : “ Yang melarang pakaian “mu’ashfar” adalah sunnah untuk di ikuti.[51]
2. Setiap
Pakaian Yang Menampakkan Aurat.
Diantara hikmah
Allah menurunkan dan menciptakan pakaian adalah menutup aurat kita.
Allah berfirman :
يبنى ءادم قد أنزلنا عليكم لباسا يوارى سوءاتكم وريشا
ولباس التقوى ذلك خير ذلك من ءايت الله لعلهم يذكرون
Artinya : “ Hai
anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu
dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang baik. Yang
demikian itu sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan
mereka selalu ingat. ( QS Al. A’rof : 26 )
Ibnu Katsir
berkata : “ Allah telah menurunkan karuniaNya kepada para hambaNya dengan
menciptakan bagi mereka pakaian dan risy. Pakaian digunakan untuk menutup aurat
atau aib yang tidak boleh terlihat pada tubuh manusia. Sementara risy adalah
perhiasan untuk mempercantik diri. Yang pertama merupakan kebutuhan primer
sedangkan yang kedua adalah sekedar pelengkap dan tambahan saja. Adapun pakaian
taqwa adalah keimanan kepada Allah, rasa takut kepadaNya, serta amal sholih dan
akhlaq yang baik.[52]
Diantara modis
pakaian pada zaman ini yang mempertontonkan aurat, dan merupakan bentuk
tasyabbuh kepada orang-orang kafir dan mengikuti trend masa kini adalah :
l
Kudung Gaul.
Kudung gaul adalah
bentuk pakaian wanita muslimah yang dzohirnya adalah berhijab (berbusana
muslimah), berkerudung, namun hakekatnya adalah telanjang. Disebabkan tidak
memenuhi syarat-syarat yang telah diwajibkan oleh syari’at.
Rosulullah
bersabda :
صنفان من أعل النار لم أرهما قوم معهم سياط
كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات مائلات رؤوسهن
كأسنمة البخت المائلة لا بدخلون الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها لتوجد من مسيرة
كذا وكذا
Artinya
: “ Dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah aku melihatnya, yaitu suatu
kaum yang memegang cemeti seperti ekor-ekor sapi untuk memukul manusia dan
wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok,
kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang niring, mereka tidak akan masuk
surga dan tidak akan mendapatkan wanginya surga, padahal baunya surga itu
tercium dari jarak sekian dan sekian. ( HR. Muslim )
Diantara ciri-ciri
kudung gaul adalah jilbab atau kerudung dililitkan dileher, tidak ditutupkan
kedada sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan RosulNya, baju dan celana
(rok) ketat bahkan transparan, rok panjang tapi terbelah hingga lutut bahkan
lebih, dihiasi dengan asesoris ala jahiliyyah.
l
Jeans Robek.
Trend mode tahun
1980-an ini memperkenalkan pakaian yang tidak lazim, yaitu jeans robek-robek
atau lusuh. Hingga kini mode jeans yang super ketat itu masih tetap ternd. Tak
terkecuali para gadis memakainya dengan suka cita. Namun kini lebih meningkat,
selain lusuh, jeans itu dibuat dengan sangat pendek sekitar pantat. Akibatnya
celana dalam terlihat saat berjalan, terlebih lagi saat duduk. Trend jeans
ketat dan robek-robek itu pertama kali diperkenalkan oleh “Britney Spears” Penyanyi
remaja yang tampilannya di video klip nyaris telanjang bulat.
Trend jeans robek
dan lusuh itu jelas anti kemapanan. Jika ditinjau hukum Islam, selain membentuk
aurat juga sangat tidak pantas untuk dipakai. Sangatlah kontras, kepala
berkerudung tapi justru kebawah memakai jeans, hingga menampakkan auratnya.
Na’dzubillah.
l
Pakaian Ala India.
Inilah salah satu
modis pakaian yang sangat digauli dan disenangi oleh para pemudi Islam hari
ini, yaitu pakaian ala aktris India. Yaitu pakaian mempertontonkan pusar (udel)
dan perut. Jelas ini merupakan bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir dan
orang musyrik.
Pakaian modis ala
India ini, sangatlah bertentangan dengan Syari’at Islam. Selain menampakkan
aurat, pakaian ini diciptakan oleh orang-orang kafir, yang sama sekali tidak
ada petunjuk atas mereka, melainkan hawa nafsu dan kebodohan.
Maka tidaklah
pantas bila ada orang-orang yang mengaku beriman kepada Allah dan RosulNya,
mengikuti dan berpenampilan seperti mereka.
Allah berfirman :
وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمرا أن
يكون لهم الخيرة من أمرهم ومن يعص الله ورسوله فقد ضل ضلالا مبينا
Artinya
:”Tidaklah pantas bagi seorang muslim dan muslimah, jika Allah dan RosulNya
telah menetapkan suatu hukum, mereka memilih hukum lainnya tentang suatu
urusan. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan RosulNya, maka ia telah sesat
dengan kesesatan yang nyata”. ( QS Al. Ahdzab : 36 )
l
Baju You Can See ( sempit dan tipis ).
Pakaian baju you
can see ( kamu dapat melihat ) tubuhku, adalah modis pakaian yang ketat, yang
dengannya membentuk seluruh tubuh, sehinnga apa yang tersembunyi dibalik
tubuhnya, nyata-nyata terbentuk dari luar.
Ini merupakan
modis yang sangat banyak digandrungi wanita muslimah hari ini, dimana mereka
memakai pakaian yang ketat dan sempit, bahkan tak layak untuk dipakai karena
saking sempitnya. Sehingga untuk berjalan saja mereka sangat kesusahan. Hal ini
jelas sangat bertentangan dengan Syariat Islam yang mulia. Selain membangkitkan
nafsu syahwat laki-laki juga menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi
pemakainya.
Kalangan medis
berkata : “ Pakaian sempit itu merupakan bagi kebebasan tubuh, juga bahaya bagi
kesehatan, sel-sel tubuh, pori-pori dan berbagai organ tubuh, khususnya organ
reproduksi serta organ sirkulasi dan gerak. Pakaian sempit bahkan dapat
menyebabkan banyak wanita yang mengalami kemandulan, atau melahirkan secara
abnormal. Dampak lainnya adalah pada organ-organ sirkulasi menyebabkan
terjadinya tekanan darah tinggi, akibat menyempitnya pembuluh darah.[53]
Bagitu pula
pakaian tipis yang tidak kalah hebatnya, juga banyak digandrungi oleh kaum
wanita muslimah. Walaupun pakaian mereka lebar (luas) tapi sayang pakaian
tersebut transparan, sehingga masih menampakkan apa yang ada dibalik pakaian
tersebut karena tipisnya. Inilah gambaran wanita yang disabdakan oleh
Rosulullah “ Berpakaian Tapi Telanjang” berbusana tapi hakekatnya adalah tidak
berbusana.
l
Pakaian Renang.
Pakaian renang
adalah pakaian yang biasa dipakai untuk renang atau untuk menjemur badan oleh
orang-orang barat, yang jelas-jelas
menampakkan aurat dan anggota tubuh secara terang-terangan, baik bagi
laki-laki, wanita dan anak-anak. Jelas pakaian renang yang kita saksikan hari
ini merupakan pakaian yang mengobral aurat, baik kepada sesama jenis maupun kepada
lain jenis. Hal ini di haramkan oleh Allah dan RosulNya.
Rosulullah
bersabda :
لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل و لا المرأة إلى عورة
المرأة و لا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في ثوب
واحد
Artinya : “
Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang
wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang laki-laki tidur
dengan laki-laki lain dalam satu selimut, dan jangan pula seorang wanita dengan
wanita lain dalam satu selimut. ( HR. Muslim).
3.Pakaian yang
dipakai karena bangga ( idola ) terhadap orang-orang kafir.
Pakaian jenis ini
merupakan pakaian yang cukup berbahaya bagi aqidah seorang muslim. Bagaimana
tidak, seorang muslim memakai pakaian, meniru gaya hidup dan penampilan dari
idolanya yang jelas-jelas orang kafir, baik dari pemain sepak bola, pembalap,
artis dan para bintang film.
Allah berfirman :
باأبها الذين آمنوا لا تتخذوا بطانة من دونكم لا يعلونكم
خبالا ودوا ما عنتّم قد بدت البغضاء من أفواههم وما تخفي صدورهم أكبر قد بينا لكم
الآيات إن كنتم تعقلون
Artinya : “ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu
orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya
(menimbulkan) kemudhoratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu.
Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati
mereka lebih besar lagi. Sungguh telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat kami,
jika kamu memahaminya. ( QS Ali Imron 118(
Dari Anas bin
Malik :
أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه و سلم :" متى
الساعة يا رسول الله ؟ قال :" ما أعددت لها
؟" قال :" ما أعددت من كثير صلاة ولا صوم ولا صدقة ولكني أحب
الله ورسوله" قال :" أنت مع من أحببت"
“Ada seorang
laki-laki bertanya kepada Rosulullah, kapankah hari kiamat itu ya Rosululah ?…
Rosulullah bertanya kepada orang tersebut : “ Apa yang telah kamu persiapkan
untuknya ? “ Lelaki itu menjawab : Aku tidak mempersiapkan untuknya dengan
banyak sholat, puasa dan tidak pula banyak shadaqah. Tetapi aku mencintai Allah
dan RosulNya. Maka beliau bersabda : “Kamu akan dibangkitkan bersama siapa yang
kamu cintai “. ( HR. Muslim ).
Syaikh Abul Ula
Muhammad bin Abdurrohman Al. Mubarokfury berkata : “ Seseorang akan dibangkitan
bersama siapa yang ia cintai dan akan menjadi
temannya, apakah yang dicintainya itu orang sholih atau orang tholih
(jahat). Dan di dalam riwayat Muslim dari Anas bin Malik : “ Walaupun ia belum
(tidak) mengikuti perbuatan mereka.[54]
Dari sini jelaslah
mencintai seseorang atau mencintai suatu kaum, apakah ia sholih, tholih (jahat)
atau kafir, maka kita akan dibangkitkan bersama mereka pada hari kiamat,
walaupun kita tidak melaksanakan perbuatan mereka. Maka bagaimana pula, bila
kita mencintai orang-orang kafir kemudian kita mengikuti (mencontoh)
perbuatan-perbuatan mereka dari pakaian, penampilan, gaya hidup dan
lain-lainnya, maka ini lebih buruk kagi.
4.Memakai
sepatu bertumit tinggi.
Memakai sepatu
bertumit tinggi merupakan perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir,
selain itu juga akan membawa madhorot bagi pelakunya dan juga merupakan berhias
ala jahiliyyah.
Syaikh Al.
Utsaimin berkata : “ Sandal (sepatu) yang tinggi tidak boleh dikenakan diluar
batas kebiasaan dan mengarah kepada berhias ala jahiliyyah, membuat wanita
semakin tenar dan memalingkan pandangan manusia kearahnya.
Lajnah Ad-Daimah
Wal Ifta’ mengeluarkan fatwa : “ Mengenakan sepatu bertumit tinggi itu
dilarang, karena dapat menyebabkan wanita terjatuh. Selain itu, sepatu model
semacam itu juga memproyeksikan tubuh wanita menjadi lebih tinggi dari yang
sesungguhnya. Yang demikian itu termasuk memanipulasi dan termasuk menampakkan
perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan pada diri wanita muslimah.
Dr. Adil Ghani
berkata : “ Tingginya sepatu bertumit menyebabkan bagian depan telapak kaki
rapuh, dan menimbulkan tekanan pada bagian depan telapak kaki, jari-jemari
bahkan mata kaki. Kesemuanya mengakibatkan kurang lancarnya aliran darah secara
alami, sebagaimana juga gangguan pada jari-jemari besar pada kaki “.
Kalangan medis
menyatakan : “ Bahwa sepatu bertumit tinggi itu dapat menyebabkan dua bahaya, Pertama
; menyebabkan otot-otot betis menjadi kaku, Kedua; menyebabkan munculnya
penyakit syirman, yakni sejenis penyakit berupa gangguan pada tulang punggung
dan terbaliknya rahim.[55]
5. Segala
bentuk perhiasan yang diadopsi dari orang-orang kafir.
Allah Subhanahu Wa
Ta'ala tidak melarang hamba-hambanya, baik laki-laki maupun wanita untuk
berhias dan mempercantik diri.
Allah berfirman :
قل من حرم زينة الله التى أخرج لعباده والطيبت من الرزق
قل هي للذين ءامنوا فى الحيوة الدنيا خالصة يوم القيامة كذلك نفصل الأيت لقوم
يعلمون
Artinya :
Katakanlah ! Siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang dikeluarkan
untuk hamba-hambanya, dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik.
Katakanlah ! Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam
kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. (QS. Al. A’rof :
32).
Rosulullah bersabda :
إن الله جميل يحب الجمال
Artinya : ‘
Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan. (HR. Muslim, Ibnu
Majah dan Ahmad)
Namun bila
perhiasan tersebut, adalah merupakan perhiasan jahiliyyah yang diadopsi dari
orang-orang kafir, yang notabene bertentangan dengan Al. Qur’an dan As. Sunnah
dan membawa dampak madhorot yang cukup besar bagi diri, dan kaum muslimin, maka
hal ini jelas bertentangan dengan syari’at islam yang mulia. Maka sesuatu yang
bertentangan syari’at yang hanif, jelas perbuatan tersebut adalah haram.
Diantara
bentuk-bentuk perhiasan yang diadopsi dari orang-orang kafir adalah :
l
Tindik bagi laki-laki, apakah ditelinga,
dihidung atau pada tempat-tempat lainnya.
l
Memakai kalung, gelang bagi laki-laki.
l
Tatto.
l
Operasi pelastik (opereasi kecantikan).
l
Wigh ( rambut palsu/cemara ).
l
Eye Shadow ( warna-warni seputar mata ).
l
Cutek dan Kuku buatan.
Dan masih banyak
lagi perhiasan-perhiasan jahiliyyah dizaman ini yang dikonsumsi oleh kaum
muslimin, yang kesemuanya adalah merupakan adopsi dan mengikuti trend
orang-orang kafir.
6. Pakaian-pakaian yang bergambar.
Pakaian-pakaian
yang di dalamnya terdapat gambar-gambar yang bernyawa, maka hal ini telah
diharamkan oleh Allah dan RosulNya. Namun hari ini kita saksikan banyak
diantara kaum muslimin dan muslimah yang mengenakan pakaian-pakaian yang di
dalamnya terdapat gambar-gambar bernyawa, baik berupa manusia maupun hewan,
yang semuanya adalah merupakan bentuk tasyabbuh terhadap orang-orang kafir.
Untuk itu tidak sepatutnya kaum muslimin mengenakan pakaian-pakaian yang bergambar, karena telah datang kepada
kita dalil-dalil yang mengharamkan gambar.
Rosulullah bersabda
:
أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهؤن بخلق الله
Artinya :
Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaanya di hari kiamat adalah
orang-orang yang membuat gambar (menyerupai) makhluk Allah. ( HR. Bukhari dan
Muslim )
Beliau juga
bersabda :
كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفس يعذب بها
في جهنم
Artinya :
Setiap penggambar akan di masukkan kedalam neraka, dan akan di beri nyawa
setiap gambar yang dibuatnya untuk mengazabnya di dalam neraka jahannam. ( HR.
Bukhari dan Muslim ).
7. Memakai Barnithoh
(Qubba’ah).
Syaikh Hamud bin
Abdillah At. Tuwaijiry berkata : “ Dan diantara perkara yang merupakan bentuk
tasyabbuh kepada musuh-musuh Allah adalah memakai ‘barnithoh/qubba’ah’ (topi
pet), yang mana ia merupakan pakaian orang-orang Perancis ( Eropa umumnya ),
dan pakaian orang-orang yang menyerupai mereka dari kalangan orang-orang kafir
dan sesat. Sungguh telah dipakai pakaian ini (barnithoh) kebanyakan dari
orang-orang yang menisbahkan dirinya kepada Islam, di kebanyakan negeri-negeri
Islam, terlebih di negeri-negeri yang tersebarnya orang-orang Eropa secara
bebas, dimana mereka di dalamnya telah melenyapkan cahaya Syari’at Nabi
Muhammad.
Beliau juga
berkata : “ Bila orang-orang yang memakainya beralasan, bahwasanya mereka
memakainya tidak lain adalah untuk mencegah kepala-kepala mereka dari panasnya
matahari, dan tidaklah kami memakai celana dan baju pendek melainkan untuk
mudah bekerja, sungguh alasan ini adalah merupakan bentuk kelicikan untuk
menghalalkan apa yang di haramkan oleh Allah, dan sesungguhnya kelicikan tidak
merubah yang haram menjadi halal.
Dan barang siapa
yang menghalalkan yang harom dengan alasan yang dicari-cari, sungguh dia telah
melakukan tasyabbuh kepada orang-orang kafir (yahudi).
Sebagaimana telah
tetap dalam hadits Rosululah :
لا تركبوا ما ارتكبت اليهود فستحلوا محارم الله بأدنى
الحيل
Artinya : “
Janganlah kalian menunggang apa yang di tunggangi oleh orang-orang Yahudi,
niscaya kalian akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dengan tipu
daya (alasan) yang buruk.
(HR. Ibnu Baththoh dengan sanad jayyid).
Syaikh Muhammad
bin Ibrohim, dalam fatwanya berkata : “ Adapun ‘barnithoh’ maka tidak boleh
untuk dipakai, karena ia merupakan pakaian orang-orang kafir, dan merupakan
seragam khusus bagi mereka. Maka yang memakainya adalah merupakan bentuk
tasyabbuh kepada mereka, dan tasyabbuh kepada orang-orang kafir adalah haram.[56]
B.
Tergolong tidak tasyabbuh.
Pakaian atau
perhiasan yang tergolong tidak tasyabbuh adalah seluruh pakaian dan perhiasan
yang sesuai dan memenuhi tuntunan Syari’at Islam (tidak bertentangan dengan Al.
Qur’an dan As. Sunnah) dan memenuhi kaidah-kaidah berhias yang telah disepakati
oleh para Ulama.
Dintara
kaidah-kaidah tersebut adalah :
·
Hendaknya cara berhias itu yang tidak dilarang
dalam syari’at agama kita.
·
Tidak mengandung penyerupaan diri dengan
orang-orang kafir. Batas penyerupaan diri yang diharamkan, adanya kecendrungan
hati dalam segala hal yang telah menjadi ciri khas orang-orang kafir, karena
kagum dengan mereka sehingga hendak meniru mereka, baik dalam cara berpakaian,
gaya hidup maupun penampilan. Kalaupun pelakunya mengaku tidak bermaksud meniru
orang-orang kafir, namun penyebabnya tetap hanyalah kekerdilan dirinya dan
hilangnya jati diri sebagai muslim yang berasal dari kelemahan aqidahnya.
·
Jangan sampai laki-laki menyerupai pakaian
wanita dan sebaliknya pula wanita tidak menyerupai laki-laki.
·
Tidak berbentuk permanen, sehingga tidak hilang
seumur hidup.
·
Tidak mengandung pengubahan terhadap ciptaan
Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
·
Tidak mengandung sesuatu yang membawa madhorot
bagi tubuh.
·
Jangan sampai menghalangi masuknya air kekulit
atau kerambut.
·
Tidak mengandung pemborosan (tabdzir) atau
membuang-buang uang dan harta.
·
Jangan sampai membuang-buang waktu lama, dalam
arti berhias itu menjadi perhatian utama, sehingga hanya menghabiskan waktu
hanya untuk berhias.
·
Pemakainya jangan sampai mendatangkan sifat
takabbur, sombong, membanggakan diri dan tinggi dihadapan orang lain.
·
Jangan bertentangan dengan fitroh.
·
Jangan sampai menampakkan aurat.
·
Jangan sampai mengabaikan sesuatu kewajiban atau
sesuatu yang lebih penting dari berhias,bahkan mengabaikan halal dan haramnya
(baik jenisnya, cara mendapatkannya dan tujuannya).[57]
ALTERNATIF DAN SOLUSI.
Tasyabbuh dengan
orang-orang kafir bukanlah masalah sepele dan ringan. Karena Allah dan RosulNya
serta para Ulama Salaf telah mengingatkan kita untuk tidak menyerupai
orang-orang kafir, baik dalam perkataan, perbuatan dan kebiasaan-kebiasaan
mereka. Menjauhinya adalah merupakan tuntutan aqidah dan realisasi dari wala’
wal baro’ seorang muslim. Melakukannya adalah merupakan bentuk kekerdilan, dan
melahirkan sebuah kehinaan, baik di dunia terlebih diakhirat. Untuk sudah
menjadi kewajiban bagi kita semua untuk berusaha semampu kita, untuk tidak
terjerumus kedalam tasyabbuh dan penyerupaan terhadap orang-orang kafir. Karena
Islam adalah tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari Islam dan orang-orang
yang beriman.
Allah berfirman :
ولا تهنوا ولا تحزنوا وأنتم الأعلون إن كنتم مؤمنين
Artinya : “
Janganlah kamu bersikap lemah dan jangan pula kamu bersedih hati, pada hal
kamulah orang-orang yang paling tinngi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang
beriman. (QS Ali Imron : 139 ).
Rosulullah
bersabda :
الإسلام يعلو ولا يعلى عليه
Artinya : Islam
itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. (HR. Bukhori)
Diantara solusi
dan alternatif agar kita tidak terjerimus kepada perbuatan tasyabbuh adalah :
ø Berpegang
teguh kepada Al. Qur’an dan As. Sunnah.
Rosulullah
bersabda :
تركت فيكم أمرين ما إن تمسكتم بهما لن تضلوا أبدا كتاب
الله و سنة رسوله
Artinya :
Kutinggalkan kepada kalian dua perkara, bila kalian berpegang teguh kepada
keduanya, maka kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan
Sunnah Rosulullah. (Dishohihkan oleh Al.Albani dalam Al. Jami’ )
Beliau juga
bersabda :
لقد تركتكم على المحجة البيضاء ليلها كنهارها لا يزيغ
عنها بعدي إلا ها لك
Artinya : Aku
telah meninggalkan kamu sekalian pada jalan yang putih, malamnya laksana
siangnya, tidak ada yang menyimpang sesudahku kecuali akan binasa. (HR. Ibnu
Majah)
ø Komitmen
dengan hijab dan pakaian yang telah di syari’atkan.
ø Mengenakan
perhiasan-perhiasan yang mubah, bagi laki-laki seperti; memakai celak, cincin
(dari perak), minyak wangi, menyisir rambut. Bagi wanita seperti; memakai inai,
cincin, gelang, anting-anting dan kalung ( dari emas maupun dari perak).
ø Komitmen
dengan Akhlak Islam, terutama rasa malu.
Allah berfirman :
فجاءته إحداهما تمشي على استحياء قالت إن أبي يدعوك
لبجزيك أدر ما سقيت لنا
Artinya :
Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan
kemalu-maluan, ia berkata ; “ Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia
memberi balasan terhadap (kebaikan) mu, memberi minum (ternak) kami ”. ( QS.
Al. Qhasash : 25 ).
Rosulullah
bersabda :
إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى إذا لم تستحي
فاصنع ما شئت
Artinya : “
Sesungguhnya sebagian dari apa yang telah dikenal orang dari ungkapan kenabian
yang pertama adalah; jika kamu tidak malu, berbuatlah sekehendakmu. ( HR. Al.
Bukhari).
Rosulullah
bersabda :
كل أمتي معافى إلا المجاهرين
Artinya : “
Setiap umatku akan di maafkan, kecuali orang yang terang-terangan ( dalam
melakukan kejahatan ). ( HR. Bukhari dan Muslim )
Umar bin Khattab
berkata : ” Barang siapa yang malu dia akan bersembunyi. Barang siapa yang
bersembunyi dia akan bertakwa, dan barang siapa yang bertaqwa dia akan terjaga.
[58]
Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'Anhu berkata : Malu dan Iman itu ibarat dua sisi mata uang yang
tak dapat terpisahkan, jika hilang rasa malu, maka hilanglah yang lainnya.[59]
Imam Ahmad dan
Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud sebagai hadits marfu’ ; “ Malu kepada
Allah akan menjaga kepala dan apa yang dikandungnya, menjaga perut dan isinya,
mengingat mati dan kebinasaan. Barang siapa yang menginginkam akhirat, dia akan
meninggalkan perhiasan dunia. Barang siapa yang melakukan hal itu, maka dia
telah malu kepada Allah. Jika didalam hati manusia tidak ada malu yang di usahakan,
maka akan hilanglah dari dirinya malu yang fitri dan tidak ada yang akan
menghalanginya dari berbuat keburukan dan perbuatan-perbuatan yang rendah. Dia
menjadi seperti yang tidak memiliki iman, yaitu seperti syaiton dari bangsa jin
dan manusia.[60]
ø Dzikrul
Maut.
Allah berfirman :
كل نفس ذائقة الموت
Artinya :
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (QS. Ali Imron : 185).
Rosulullah
bersabda :
أكثروا ذكر هاذم الذات يعني الموت
Artinya :
Perbanyaklah mengingat pemutus segala kenikmatan yaitu “ Al Maut “. (HR.
Bukhari dan Muslim).
Seorang penyair
berkata :
Wahai
budak jasmani, apa saja yang kau usahakan tuk berkhidmat kepadaNya selama ini.
Apakah engkau
hendak mengambil untung dari usaha yang merugi.
Uruslah dirimu sendiri dan sempurnakanlah budi pekerti,
maka engkau akan menjadi manusia dangan ruh sejati, bukan sekedar jasmani.
Penyair lain
berkata :
Duhai, bisa
jadi wajah ini akan berkubang tanah dan hancur binasa.
Duhai, bisa
jadi yang cantik ini akan menjadi usang di dalam kubur tak berguna.
Manusia tidak lain adalah caloan bangkai, anak dari
bangkai, memiliki nasab dari kalangan makhluk yang menjadi bangkai.
KESIMPULAN DAN PENUTUP.
Untuk mengakhiri pembahasan ini, kita dapat menarik beberapa
kesimpulan :
ø Tasyabbuh
kepada orang-orang kafir adalah merupakan bentuk kekerdilan, kelemahan aqidah
dan akhlaq, dan merupakan bentuk wala’ kepada mereka.
ø Haramnya
tasyabbuh kepada orang-orang kafir, baik dalam perkataan, perbuatan dan
kebiasaan-kebiasaan mereka, berdasarkan Al. Qur’an, As. Sunnah dan Manhaj Ulama
Salaf.
ø Mukholafah
(menyelisihi) terhadap orang-orang kafir akan sempurna terwujud bila agama
telah menjadi kuat dan unggul (tegaknya sebuah Khilafah) dan orang-orang kafir
dapat dikuasai.
ø Bila
hal ini belum terwujud, maka mukholafah (menyelishi) terhadap
orang-orang kafir tidak akan pernah sempurna terwujud. Sehingga disana ada
kondisi-kondisi tertentu dimana orang-orang mukmin harus berkolaborasi dengan
orang-orang kafir dalam satu urusan tampak (bukan menyangkut aqidah dan
keyakinan). Namun para Ulama telah membuat kaidah-kaidah batasan dalam
kolaborasi tersebut, sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas.
ø Diantara
hikmah Allah melarang tasyabbuh kepada orang-orang kafir adalah :
1.
Menyelisihi mereka berarti kita memisahkan diri dari
perbuatan-perbuatan ahli neraka.
2.
Perilaku dan Akhlaq mereka itu sendiri terkadang memang
membahayakan dan mengurangi kesempurnaan, sehingga kita dilarang menirunya,
bahkan diperintah untuk melakukan sebaliknya, karena perbuatan sebaliknya
itulah yang mengandung kemaslahatan dan kesempurnaan. Dan tidak ada sedikitpun
dari tindakan mereka, kecuali membahayakan atau sedikitnya mengurangi
kesempurnaan. Sehingga menyelisihi mereka adalah jalan menuju kesempurnaan dien
yang mulia ini.
3.
Agar tidak menjadi musuh Allah.
‘Uqail bin Mudrok berkata : Allah telah mewahyukan kepada
setiap Nabi dari Nabi-Nabi Bani Isroil, agar mengatakan kepada kaumnya,
janganlah kalian memakan makanan yang dimakan oleh musuh-musuhKu, jangan pula
kalian meminum minuman yang diminum oleh musuh-musuhKu, jangan pula kalian
meniru bentuk musuh-musuhKu,
maka kalian akan menjadi musuhKu, sebagaimana
mereka adalah musuhKu.[61]
ø Disyari’atkannya
bagi manusia berpakaian, untuk menutupi
aurat dan hal-hal yang aib dari tubuhnya.
ø Tidaklah
tercela seorang laki-laki dan wanita berhias, senang untuk berhias, dan
menampakkan perhiasannya, dihadapan orang yang dibolehkan Allah untuk
melihatnya, dan dalam batas-batas yang telah di syari’atkan.
ø Para
Ulama bersepakat bahwa perhiasan yang di kecualikan oleh Allah bagi wanita untuk
menampakkannya, adalah wajah dan telapak tangan.
ø Haramnya
berhias dan berpakaian ala jahiliyyah dan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir
dengan berbagai macam modis yang mereka ciptakan (buat), dimana didalamnya
mengandung hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan RosulNya.
ø Kembali
kepada Al. Qur’an dan As. Sunnah, serta komitmen dengan syari’at Islam, baik
dalam perkataan, perbuatan, pakaian, penampilan dan tata cara hidup adalah
merupakan jalan keselamatan dan kebahagiaan didunia dan diakhirat.
Demikianlah
makalah ini kami tulis, dengan hanya mengharap taufiq dan keridhoan Allah
semata. Kami sangat yakin dalam penulisan makalah ini, banyak kekurangan yang
harus disempurnakan dan kekhilafan yang harus diishlah
(diperbaiki). Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada jalan yang
diridhoiNya.
ولله الموفق والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله
عليه و سلم
Al.
Maroji’.
1. Al. Qur’anul Karim & terjemahannya
2. Al Muwatto, Imam Malik bin Anas, Darul Fikr Beirut,
1422 H
3. Shohih Bukhari, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1417 H
4. Shohih Muslim,
Darus Salam Riyadh, Cet I, 1419 H
5. Sunan At Tirmidzi, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1420 H
6. Sunan Ibnu Majah, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1420 H
7. Sunan Abu Daud, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1420 H
8. Sunan An Nasa’I, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1420 H
9. Musnad Ahmad Bin Hambal, Baitul Afkar Riyadh, 1419 H
10. Fathul Bari Syarh Shohih Bukhari, Ibnu Hajar Al
Asqolani, Darul Fikr Beirut, 1421 H
11. Shohih Muslim Syarh An Nawawi, Imam Yahya An Nawawi,
Darul Kutub Al Ilmiyah Beirut, 1421 H
12. Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Ibnul Qoyyim Al
Jauziyah, Darul Fikr Beirut, 1399 H
13. Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ At Tirmidzi, Al Hafidz
Abil Ula Muhammad bin Abdur Rohman Al Mubarokfuri, Darul Fikr Beirut, 1415 H
14. Tafsir At Tobari, Ibnu Jarir At Tobari, darul Fikr
Beirut, 1421 H
15. Tafsir Qur’an Al Adzim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir,
Maktabah Ashoshoh Beirut, 1420 H
16. Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 1418 H
17. Iqtidha’ As Shirathil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah, Darul Ma’rifah, Beirut
18. I’lamul Muwaqiin, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, Darr Al
Jail Beirut
19. Al Masailul Lati Kholafa Fiha Rasulullah Ahlal
Jahiliyyah, Muhammad bin Abdul Wahab, Darr Al Muayyad, 1416 H
20. Al Kabair . Imam Syamsudin bin Ahmad Adz Dzahabi.
Maktabah Dar Al Bayan. Damaskus
1412 H.
21. Lisanul Arob, Ibnu Mandzur, Darr As Shodir, Beirut
22. Al Munjid, Darr Al Masyriq Beirut, 1976 M
23. Tuhfatul ‘Arus, Mahmud Mahdi AL Istambuli, Maktab Al
Islami Beirut, 1407 H
24. Ja’miul Ulum Wal Hikam, Abul Faraj Abdur Rohman
Syihabuddin Al Baghdadi, Muassasah Ar Risalah Beirut, 1419 H
25. Al Wafi Syarh Hadits Arbain, Dr Mustofa Al Bugho &
Muhyiddin Mistu, Maktabah Darr At Turots, 1413 H
26. Al Isti’anah Bighoiril Muslim, Dr Abdullah bin Ibrahim
bin Ali At Turoiqi, 1409 H
27. Al. Madkhol Lid Dirosatil Aqidah Al. Islamiyyah, Dr.
Ibrohim bin Muhammad Al. Buraikan.
28. Rossail At Taujihat Al Islamiyah, Muhamamd bin Jamil
Zainu, Darr As Shomai’iy Riyadh,
1417 H
29. Risalah Ila ‘Askari, Abu Abdur Rohman Al Atsari, 1422
H
30. Belenggu Nafsu, Ibnu Jauzi, Pustaka Azzam, 1413 H
31. Jilbab Wanita Muslimah, Muhammad Nashiruddin Al
Albani, Media Hidayah, 2002 M
32. Indahnya Berhias, Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid,
Darul Haq, 2000 M
33. Tabarruj Dosa Yang Dianggap Biasa, Abdul Aziz Bin
Abdullah bin Baz, Pustaka Al Haura,
2003 M
34. Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari, Al Qism Al Ilmi
Darr Al Wathan, Yayasan Al Shofwa Jakarta, 2001 M
35. Kudung Gaul, Abu Al Ghiffari, Al Mujahid Press, 2003 M
36. Remaja Korban Mode, Abu Al Ghiffari, Al Mujahid Press,
2003 M
37. Majalah As- Sunnah, edisi 05 dan 06/ VI/ 1423 H-2002
M.
[1]. Lisanul Arob, Juz XIII hal 504.
[2]. Dirangkum dari beberapa pengertian dalam beberapa
kitab(Iqtidho’, Al Wala’ Wal Bara’,Al
Masa’ilul Allati Kholafaha Rasulullah ).
[3]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal 82.
[4]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 14.
[5]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 16.
[6]. Tafsir Ibnu Katsir, Juz I hal : 148.
[7]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 151.
[8]. I’lamul Muwaaqi’in, Juz III hal : 137.
[9]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 83.
[10]. Tafsir Ibnu Katsir, Juz I hal : 148.
[11]. Jilbab Mar’atil Muslimah hal : 250.
[12]. Lisanul Arab, Juz VI hal : 202.
[13]. Al. Munjid, hal 711.
[14]. Majmu’ah Rosa’ilit Taujiihat, Juz I hal : 371.
[15]. Fathul Baari, Juz XI hal : 423.
[16]. Tafsir Jami’ul Bayan, Juz V hal : 186.
[17]. Ibid, hal : 187.
[18]. Opsit, hal : 187.
[19]. Shohih Muslim Syarh An. Nawawi, Juz IV hal : 30.
[20]. Ibid, hal 28.
[21]. Ibid, hal 27.
[22]. Selengkapnya baca kitab “Belenggu Nafsu, Imam
Ibnul Jauzi” bab, Larangan melihat dan bergaul dengan Amrod
[23] Majmu’
Fatawa, Juz XXII hal : 144.
[24]. Majmu’ Rosa’il, Juz I hal :367.
[25]. Fathul Baari, Juz XI hal : 431.
[26] Majmu’ Rosa’il Juz 1 hal 367
[27]. Lihat penjelasannya pada “ Kriteria pakaian wanita”
setelah bab ini.
[28]. Tafsir Ibnu Katsir, Juz III hal : 266.
[29]. Tafsir Jami’ul Bayan, Juz X hal : 142-143.
[30]. Jilbab Mar’atil Muslimah, hal : 142.
[31]. Ibid, hal : 144.
[32]. Ibid, hal : 150.
[33]. Ibid, hal : 153.
34. Nailul Author, Juz II hal : 115.
[36]. Ibid,
hal: 179.
[37] Al.
Kaba’ir, hal : 67.
[38] Tuhfatul Arus.Hal 366.
[39] Ibid Hal 369.
[40] Nailul Author.Juz II. Hal 111.
[41] Jilbab Mar’ah Muslimah.Hal 257.
[42] Nailul Author Juz II Hal 111.
[43] Masalah
ini kami nukil dari “ Majalah As-Sunnah “ edisi 05 dan 06 / VI / 1423 H - 2003
M.
[44] Lihat penjelasannya dalam Kitab Al Wala’ Wal Bara’ Hal
321-326.
[45] Al Wala’ wal
Bara’ Hal 321.
[46] Iqtidho’ 176.
[47] Al Wala’ wal bara’ Hal : 328.
[48] Iqtidho’ hal.:
177
[49] Iqtidho’ hal :
178-179.
[50] Jilbab Wanita Muslimah, hal :
[51] Shohih Muslim, Syarh An. Nawawi, Zuj XIV hal : 46-47
Mu’ashfar adalah warna sangat kuning sekali.
[52] Tafsir Ibnu Katsir, Juz II hal : 192-193.
[53] Indahnya Berhias, hal : 71.
[54]Tuhfatul Ahwadzi, Juz VII hal : 88-91.
[55] Lihat selengkapnya pada buku “ Indahnya Berhias “ hal
: 76-84.
[56] Risalah Ila ‘Askary, hal : 13.
[57] Lihat Buku “ Indahnya Berhias ” hal : 128-132.
[58] Al. Wafii, hal : 151.
[59] Jami’ul Ulum Wal Hikam, Juz I hal : 499.
[60] Al wafii, hal : 152.
[61] Risalah ila Askari, hal : 11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar