PENYEMBELIHAN UDHIYAH
( HEWAN KURBAN )
I. Masyruiyah Udhiyah
Allah Ta’ala telah mensyareatkan kepada
para hambanya untuk berqurban sebagai suatu ibadah dan juga bernilai
muttaba’ah, Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“ Maka dirikanlah
Sholat karena Robbmu dan sembelihlah hewan kurban”
II. Hukum Udhiyah
Ada tiga pendapat mengenai hukum udhiyah :
1.
Sunnah dan bukan wajib: Ini merupakan pendapat Imam
An-nawawi, Ibnu Hajar, mereka berhujh dengan sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Syafi’I dan bBaihaqi dari hadits Abu Suraihah Al-Ghifari berkata:
عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَ عُمَرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُمَا لاَ يَضْحَيَانِ مَخَافَةً أَنْ يُرَى ذَلِكَ وَاجِبًا
“ Dari Abu Bakar dan Umar
tidak berqurban karena merasa benci kalau-kalau dilihat sebagai kewajiban”.
2.
Sunnah Muakkadah : Merupakan pendapat imam Rafi’I, pendapat
ini juga merupakan pendapat Abu Bakar, Umar bin Khottob, Abu Mas’ud Albadri,
Said bin Musayyib, Atho’,Alqomah, Malik, Ahmad, dan masih banyak lagi para
ulama’ yang berpendapat akan sunnah muakkadnya menyembelih binatang kurban, dan
kurban juga meru[pakan syiar islam yang
tidak boleh dilupakan dan ditinggalkan bagi yang mampu.
3.
Wajib bagi yang mampu dan mukim: diantara ulama’ yang
berpendapat akan wajibnya ibadah kurban bagi yang mampu dan bermukim adalah
Imam Abu Hanifah. Ulama’ yang menhukumi wajibnya berkurban mereka berdalil
dengan hadits berikut ini
“Siapa yang
memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati
masjidku” ( HR. Ahmad dan Ibnu majah ).
Akan
tetapi hadits ini derajatnya dho’if karena di dalamnya ada rowi yang dho’if
yaitu Abdullah bin Iyasy, maka hukum yang rojih adalah sunnah muakkadah.[1]
Imam
Syafi’I berkata : “Andaikan berkurban itu wajib tidaklah cukup bagi satu rumah
kecuali mengurbankan untuk setiap orang satu kambing atau untuk tujuh orang satu sapi……”[2]
III.
Kriteria Hewan kurban
1.
Umur : binatang yang akan dikurbankan
hendaklah telah berumur : Unta 5 tahun,
Sapi 2 tahun, kambing 1 tahun.
2.
Binatang yang dikurbankan adalah Onta, Sapi dan Kambing. Baik Jantan atau
batina
3.
Binatang yang dikurbankan harus sehat,
dan tidak cacat matanya, patah tanduknya, atau terpotong telinganya atau
ekornya. Rosululloh Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda:
أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي : اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرَهَا
، وَ الْمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرْضَهَا ، وَ الْعِرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعَهَا ،
وَ الْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِى
“ Empat yang tidak mencukupi syarat dalam berkurban : Buta
yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya,
dan limpuh/ kurus tidak kunjung sembuh”
(HR. Tirmidzi 1504) .[3]
IV.
Waktu penyembelihan
Penyembelihan hewan baru diizinkan oleh
Rosulullah Shalallahu Alaihi Wasalam setelah sholat Iedul Adha usai sampai
tenggelamnya matahari pada hari tasyri’ yang terakhir (13 Dzulhijjah ).
Pendapat inilah yang paling rojih menurut kebanyakan ulama’termasuk Ibnu
katsir, Ibnu Qoyyim,[4] berdasarkan hadis yang disepakati oleh
bukhori 5560,dan muslim1961:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ
وَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَ الْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نَسْكَهُ وَ
أَصَابَ السُّنَّـَة
“ Siapa yang
menyembelih sebelum sholat ied maka
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih
setelah sholat dan dua khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan kurbannya
dan sesuai dengan sunnah”
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
“ Setiap hari tasyriq
adalah hari untuk menyembelih”( Ahmad 4/82)
V.
Adab menyembelih dan
sunnah-sunnahnya
1.
Penyembelihan hanya dipersembahkan untuk
Allah Ta`ala bukan untuk selainya.
Sebagaimana firman Allah dalam surah Al Bayinah ayat: 5 .
2.
Penuh kasih sayang terhadap binatang.
Dari Qurrah bin Iyyas al Muzani,
bahwasanya seseorang bertanya:”Wahai
Rasulullah sesungguhnya aku sangat menyayangi kambing untuk menyembelihnya,”
maka Rasulullah bersabda:” Jika engkau menyayanginya niscaya Allah
menyayangimu. “( HR Al Hakim : 3\586 ).
3.
Penyembelihan disunnahkan dilakukan di
tempat sholat (lapangan), berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah
menyembelih di tempat beliau sholat idul adha.[5]
4.
Menajamkan pisau
5.
Menyembunyikan pisau dari pandangan
binatang
6.
Binatang udhiyah dibawa menuju tempat
penyembelihan dengan cara yang baik.
7.
Menjauhkan binatang yang belum disembelih
dari hewan yang sudah mati.
8.
Hendaknya tidak mencukur atau memotong
rambut dan kuku sebelum disembelih.[6]
9.
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih
agar menyembelih sendiri hewan kurbannya
10.
Mengucapkan basmalah dan takbir (بسم الله و الله أكبر )
(HR Muslim 3\1557, Abu Daud 2810, Ahmad
6/8,291). Adapun doa ketika menyembelih hewan Udhiyah adalah :
بسم الله و
الله أكبر , اللهم منك ولك اللهم تقبل مني
“Dengan nama Allah, (aku menyembelih), Allah
maha besar, ya Allah ! ( ternak ini) dari-Mu ( nikmat yamg engkau berilan ) dan
kami sembelih untukmu, ya Allah terimalah Udhiyahku ini ”.
11.
Hewan kurban dihadapkan kiblat ( sesuai
hadits yang diriwayatkan imam Baihaqi 9/285 )
12.
Membaringkan sembelihan.
Dalilnya adalah dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wasalam memerintakan mengambil seekor domba… lalu beliau mengambil domba
tersebut dan membaringkanya kemudian menyembelihnya. ( HR Muslim, Bisyarh
Nawawi : 13\130 )
13.
Letak bagian yang disembelih
Dari Ibnu Abbas berkata :” Penyembelihan di kerongkongan dan
bagian bawah leher. Allabah adalah lekuk yang ada dibagian atas dada dan
padanyalah disembelih unta. (HR Abdurazzaq :8215 ).
14.
Meletakan kaki diatas bagian dekat dengan
leher.
Dari Anas bin Malik berkata:” Rasulullah menyembelih Udhiyah
dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan
mengucapkan bismillah dan Allahu akbar, dan meletakan kakinya di atas shafah
keduanya, dan shafah adalah bagian dekat leher. (
HR Bukhari, fathul Bari :10\18)
VI.
Pembagian daging kurban
Allah Ta`ala berfirman :
فَكُلُوا مِنْهَا وَ أَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيْر
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk
dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-haj:28)
dan Allah berfirman:
“maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta)
dan orang yang meminta”(Qs Al-haj:36)
Sebagian para salaf lebih menyukai
membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sebagian untuk diri sendiri,
sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu, dan sepertiga lagi shadaqah untuk
fuqoro’.[7]
Sementara itu Syaikh Abdul Aziz bin
Abdulloh bin Bazz Rohimahulloh membolehkan dikirimnya
hewan dan daging-daging kurban ke daerah daerah jihad dan daerah yang
kelaparan.
Hukum
Memberikan Daging Qurban Kepada Non Muslim
Pertaanyaan
:
Bolehkah
daging qurban dibagikan kepada orang non islam/ kafir? Lalu gimana hukumnya
jika dibagikan di luar daerahnya?
Jawab
Banyak
perbedaan para ulama’ dalam mensikapi masalah ini, diantara mereka ada yang
mengatakan itu boleh-boleh saja, ada yang berpendapat makruh dan ada pula yang
berpendapat itu rukhsoh (keringanan). Disini kami sampaikan beberapa
pendapat mereka
1.
Al Hasan dan Abu Tsaur
berpenapat itu adalah rukhsoh (keringanan)
2.
Imam Malik berpendapat
boleh tapi jika diberikan kepada selain mereka adalah lebih baik.
3.
Imam Al Laits menyebutkan hal
itu adalah makruh namun jika dimasak lalu diberikan kepada mereka tidak
mengapa.
4.
Ibnu Qudamah berpendapat hal itu
diperbolehkan Karena ibadah qurban termasuk dalam shodaqoh tathawu’. Pendapat
yang sama juga ada dalam Fatawa Lajnah
Daimah.
Kesimpulan dari pembahasan ini: Memberikan daging kepada
orang kafir itu boleh dengan catatan dia kafir dzimmi (orang kafir yang
berada dalam lindungan daulah isalamiyah karena telah memberikan jizyah
sebagai bukti ketundukan dia) atau mu’ahid (orang kafir yang mengadakan
perjanjian damai dengan kaum muslimin) bukan kafir harbi (diperangi). Hal ini
berdasarkan keumuman firman Allah surat Al Muntahanah ayat 8
نْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي
الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين
Artinya
: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS.
60:8).
Begitu juga begitu juga perintah nabi kepada Asma’ Binti Abi
Bakar pada masa damai untuk tetap memberi harta kepada ibunya walau dalam
keadaan musyrik
Dibagi
diluar daerah
Menurut Syeikh Ali As Sabramalisi : tidak boleh membawa daging qurban keluar
daerah karena yang paling berhak adalah orang-orang disekelilingnya. Sedangkan
menurut penulis Al Ifshah ‘Ala Masailil Idhah dan Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq)
boleh dibagi di luar daerah berdasarkan riwayat Nabi ketika beliau
mengirim daging qurban dari Madinah menuju Mekah.
Referensi:
1.
Al Mughni, Ibnu Qudamah.
2.
Fatawa Lajnah Daimah Lilbuhus Al
Islamiyah.
VII. Hikmah
Disyariatkanya Udhiyah
Diantara hlikmah disyariatkan Udhiyah
diantaranya adalah :
1.
mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala,sebagaimana firman
Allah :
“ Maka dirikanlah Sholat karena
Robbmu dan sembelihlah hewan kurban”,
(surat Al-Kautsar : 2 ) dan
firman Allah :
قل إن صلاتي ونسكي
ومَحياي ومماتي لله رب العالمين لاشريك له
Katakanlah:"Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku
dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; (QS.
Al Anam : 163).
2. Menghidupakan
sunnah Imamul Muwahidin Nabi Ibrahim
Alaihi Salam, ketika Allah mewahyukan kepadanya agar menyembelih
putranya yang bernama Ismail, kemudian Allah menebusnya dengan seekor domba.:
107 : “Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.
3. Memberi kelapangkan
kepada keluarga pada hari raya,dan
menyabarkan kasih sayang kepada faqir dan miskin.
4. Sebagai bentuk
syukur kepada Allah yang telah
menundukan kepada kita dari bintang-binatang ternak. Sebagai firman
Allah:” Maka makanlah sebahagiannya
dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan)
Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya .(Al Hajj : 36-37).8
.
[1] Majmu’ Sغarh
Muhadzdzab…./275-277, Zaadu Ma’ad 2/317, Sunan Ibnu majah 2/1044
[2] Al-Umm 2/189
[3] Zaadul Ma’ad 2/317, untuk hadits lihaj juga
Muslim 1977, Abu Daud 2791, Albaghawi 1127, Ibnu Majah 3149
[4] Tafsir Ibnu Katsir 3/301, Zaadul Ma’ad 289
[5] Al
Bukhori 5551, Ibnu Majah 3161
[6] Shalat hari raya dan qurban : 81-90,
Majmu’ Syarh Muhadzdzab …/277, Zaadul Ma’ad 2/295
[7]
Tafsir Ibnu Katsir 3/300.
8
Minhajul muslim : 339-340
Tidak ada komentar:
Posting Komentar